BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pria warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial HA (38) ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya ibu kandung dan adik perempuannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, penganiayaan itu berawal ketika pelaku mendatangi ibunya F untuk meminta uang.
Baca juga: Sering Ancam Kekasih dengan Sajam dan Menganiaya, Pria di Makassar Ditangkap
Namun saat di lokasi, pelaku juga bertemu adik perempuannya KH (30).
"Terjadilah cekcok antara pelaku dan KH. Pelaku memukuli adiknya hingga mengalami lebam dan giginya hampir copot," ujar Thomas dalam keterangannya yang diterima, Jumat (6/10/2023).
Sang ibu yang menyaksikan kedua anaknya cekcok hingga ada yang dipukuli bermaksud untuk melerai.
Tetapi pelaku yang sudah kalap justru balik memukuli ibunya dengan tangan kosong hingga mengalami luka lebam dinbagian wajah.
"Ibu kandungnya juga mengalami luka lebam membiru dan bengkak di bagian atas mata sebelah kiri karena dipukul berkali-kali," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Orangtua Siswa yang Diduga Menganiaya Kepala Sekolah di Mamuju
Usai menganiaya ibu dan adik perempuannya, pelaku kemudian meninggalkan rumah.
Tak terima dianiaya, ibu dan adik perempuan pelaku membuat laporan kepolisian.
Menerima laporan dari kedua korban, tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pelaku. Di hadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya.
"Dua jam setelah memukuli ibu dan adiknya pelaku berhasil kami amankan," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.