Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Angka Kriminalitas di Kupang, Polisi Sita 235 Liter Miras Lokal

Kompas.com - 29/09/2023, 23:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita ratusan liter minuman keras tradisional (miras) jenis sopi dari dua penyuling yang ada di wilayah itu.

Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) Polres Kupang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Joni FM Sihombing, mengatakan, penyitaan ratusan liter miras itu untuk menekan angka kriminalitas atau kejahatan yang akhir-akhir meningkat. 

Peningkatan angka kejahatan diduga dipicu konsumsi miras. 

"Ada 235 liter miras jenis sopi yang kita amankan di dua tempat berbeda," kata Joni, kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: 42 Penonton Bawa Miras Diamankan Saat Pertandingan Persebaya Vs Arema di GBT

Joni menyebut, ratusan liter miras itu disita dari penyuling miras tradisional, dengan inisial NPN dan WSN, yang beralamat di Kelurahan Sikumana dan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.


Joni menjelaskan, ratusan miras tradisional tersebut disita dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga Tahun 2023.

"Operasi ini dilakukan untuk menekan tingkat kejahatan yang meningkat akhir-akhir ini di Kota Kupang, akibat dari masyarakat yang mengonsumsi miras,"jelasnya.

Selain itu, tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Kupang dari segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Cekcok dengan Istri Usai Mabuk Miras, Suami di NTT Bakar Rumahnya

Joni berharap, dengan penertiban miras tradisional ini, bisa membuat warga berhenti mengonsumsi miras.

Dia juga berharap, masing-masing anggotanya melaksanakan tugas dengan baik, sehingga pelaksanaan operasi ini berjalan lancar, dan keamanan serta kedamaian masyarakat tetap terpelihara baik.

Selanjutnya, miras yang berhasil disita, dibawa ke Markas Polres Kupang Kota untuk diamankan sebagai barang bukti hasil Operasi Pekat Turangga 2023. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com