KOMPAS.com - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo terbakar pada Sabtu (16/9/2023) siang.
Kebakaran ini terjadi di Blok B TPA Putri Cempo, yakni di area tumpukan sampah yang ada di sebelah timur utara TPA.
Baca juga: Dugaan Penyebab Sampah 2 Hektar TPA Putri Cempo Kota Solo Terbakar
Luasan area TPA yang terbakar di Blok B mencapai kurang lebih 2 hektare dari total luas TPA yang mencapai 17 hektare.
Berbagai upaya dilakukan pihak terkait untuk memadamkan api yang masih menyala hingga Minggu (17/9/2023) sore.
Baca juga: Gunungan Sampah TPA Putri Cempo Solo Terbakar, Gibran Minta Maaf
Meskipun kawasan TPA Putri Cempo mengalami kebakaran, pengoperasian TPA tetap akan berlangsung dan tidak tutup.
Berikut adalah beberapa fakta terkait dengan TPA Putri Cempo yang dapat Anda simak.
Baca juga: PLTSa Putri Cempo, Menanti Teknologi Baru Pengelolaan Sampah Kota Solo
Dilansir dari laman surakarta.go.id, TPA Putri Cempo adalah satu-satunya tempat pembuangan sampah yang dikelola Pemerintah Kota Surakarta.
Lokasi TPA Putri Cempo berada di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
TPA Putri Cempo beroperasi sejak tahun 1986 atau kurang lebih 38 tahun lalu.
Tempat ini, dibuat khusus untuk menampung semua sampah-sampah yang dihasilkan dari warga Surakarta.
Nantinya sampah tersebut bisa diolah kembali menjadi bahan daur ulang atau menjadi pupuk tanaman.
Dilansir dari laman surakarta.go.id, TPA Putri Cempo seluas 17 hektar tersebut sebenarnya sudah tidak bisa menampung sampah sejak tahun 2005 lalu.
Dalam sehari, ada sekitar 300 ton sampah dari Kota Surakarta dan sekitarnya yang dibuang di tempat tersebut.
Sampah yang menumpuk di lokasi ini sudah melebih kapasitas, bahkan kini menggunung hingga setinggi 28 meter.
TPA Putri Cempo juga menjadi tempat penggembalaan sapi yang dibiarkan hidup liar di tumpukan sampah.