Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Krakatau Steel Digugat, Diduga Serobot Tanah Warga Cilegon

Kompas.com - 13/09/2023, 21:28 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk digugat warga atas dugaan penyerobotan lahan milik warga Semangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Serang oleh ahli waris lahan keluarga Mohammad Abbas, Ali Musa dengan tergugat Dirut PT KS, Silmy Karim.

Kuasa hukum Ali Musa, Dedi Junaedi mengklaim, lahan seluas 1.856 meter persegi dengan Nomor C 1065 di Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten milik orangtuanya, Mohammad Abbas.

Kepemilikan lahan itu juga diketahui dari adanya Surat Ketetapan luran Pembangunan Daerah (IPEDA) Nomor: 1065.

Baca juga: Lagi, Aturan Usia Pensiun Prajurit Digugat, Kali Ini Oleh Kababinkum TNI

"Pihak keluarga merasa tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan yang menyatakan Tidak Pernah Menjual secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa Samangraya tertanggal 31 Agustus 2000," kata Dedi kepada wartawan di Serang. Rabu (13/9/2023).

Namun, pada pada bulan Agustus-September 2022 dan bulan Juni 2023 pemilik lahan dikagetkan karena adanya aktivitas pemagaran yang dilakukan oleh PT. Krakatau Steel.

Pemagaran tersebut tanpa adanya surat pemberitahuan secara resmi terlebih dahulu kepada pemilik tanah yang sah.

"Di mana klien kami sudah puluhan tahun, dari tahun 1958 sampai dengan sekarang tahun 2023 menempati atau menguasai tanah dan bangunan milik almarhum Mohammad Abbas," ujar Dedi.

Akibat pemagaran lahan, pemilik  buruh, petani, pedagang, dan masyarakat aktifitasnya terganggu.

Pemagaran, kata Dedi, merupakan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan yang memproduksi baja itu.

Padahal, pemilik lahan sudah melayangkan surat somasi kepada direksi PT Krakatau Steel untuk menyeselasikan secara permasalahan secara musyawarah dan mufakat.

Namun, pihak perusahaan menyatakan jika ingin pagar dibongkar harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu. 

"Oleh karena itu pemilik lahan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukun yang menimbulkan kerugiaan, dan patut meminta kerugian kepada tergugat (PT KS)," kata Dedi.

Adapun kerugian materiil, apabila lahan tersebut dijual akan mendapatkan uang senilai Rp 9,3 miliar, karena pada saat ini harga permeter Rp 5 juta.

"Kerugian Immateriil tanah tersebut tidak bisa di sewakan untuk melakukan kepentingan usaha atau nisnis sebagaimana mestinya nilai sewa perbulan mencapai Rp20 juta, dari tahun 2022 sampai sekarang total kerugian Rp480 juta," tandas dia.

Baca juga: Rocky Gerung Digugat, Eggi Sudjana dkk Diberi Kuasa untuk Mendukungnya

Tanggapan Krakatau Steel

Menanggapi adanya gugatan itu, Vice President Security & General Affair Syarif Rahman mengatakan, perusahaan tidak pernah menyerobot lahan milik masyarakat, termasuk di Semangraya, Citangkil, Kota Cilegon.

Syarif mengaku, lahan yang telah dipagar sudah menjadi milik perusahaan dan sudah memiliki dokumen.

"PT. KS tidak pernah menyerobot lahan masyarakat. Lahan yang di pagar semuanya sudah sertifikat atas nama PT. KS," kata Syarif melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/9/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com