Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apartemen Mewah di Sentul Jadi Pabrik Tembakau Gorila, 6 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 13/09/2023, 16:57 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian membongkar home industry pembuatan tembakau gorila di apartemen mewah di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi berhasil menangkap enam orang dari kasus ini.

Ada dua orang pembuat atau produsen berinisial AS (27) dan IH (23). Selain itu, satu orang penyuplai bahan baku untuk membuat tembakau gorila atau sintetis inisial RF (31).

Baca juga: Pegawai SPBU di Karawang Nyambi Jual Tembakau Gorila via Instagram

"Peran RF selain penyuplai bahan baku juga mengedarkannya di wilayah Jabodetabek," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di kantornya. Rabu (13/9/2023).

Wiwin mengungkapkan, terbongkarnya "pabrik" tembakau gorila berawal dari tertangkapnya pengedar di wilayah Kota Serang, Banten berinisial TR (20).

Kemudian dikembangkan dengan menangkap dua orang pengedar di Cimanggis, Depok berinisial JM (25) dan AD (33).

Dari keterangan JM dan AD, tim kemudian melakukan pengembangan lagi hingga berhasil membongkar pabriknya dan menangkap tiga orang beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembako gorila.

Selain itu, ada juga dua bungkus besar sabu seberat 177 gram, dua bungkus ganja, tiga bungkus besar tembako gorila hasil produksi seberat 1.436 gram atau senilai Rp 215 juta, tiga unit timbangan digital, serta dua unit handphone.

"Home industry ini beromset Rp 600 juta perbulan, sedangkan keuntungan pengedar Rp 3-8 juta," ujar Wiwin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menambahkan, bisnis pembuatan tembako gorila di apartemen oleh AS, IH, dan RF sudah berjalan sejak 2022.

Penjualan tembakau gorila yang diproduksi para tersangka dilakukan dengan cara menawarkan barang haram itu melalui media sosial Instagram.

Cara itu dilakukan, kata Michael, agar tidak diketahui identitas asli penjual dan pembelinya dan tidak mudah dilacak aparat kepolisian.

"Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas," kata Michael.

Baca juga: Waspada Tembakau Gorila, Bikin Penggunanya Marah dan Melotot!

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 123 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com