SOLO, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pencabulan murid laki-laki taekwondo dengan terdakwa Donny Susanto digelar hari ini. Keluarga Korban minta vonis lebih berat dari tuntutan 14 tahun.
Agenda Sidang Putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.
Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara.
Dikuatkan dengan dakwaan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Menangapi adanya tuntutan ini, keluarga korban, SY (53), mengaku tak puas dengan tuntutan JPU ke Terdakwa.
"Hukuman yang seberat-beratnya karena ini menyangkut masa depan anak istilahnya itu menghancurkan masa depan anak dan harapan orang tua itu supaya tidak mengulangi," kata SY saat menunggu sudah digelar.
Ketidakpuasan ini juga ditunjukkan dengan membentang sejumlah spanduk didepan ruang sidang. Yang bertuliskan, 'Hukum Seberat-beratnya Predator Anak', 'Pak Hakim Tolong Ingat Banyak Korban Tolong Dihukum Seberat-beratnya' dan 'Ayo Kebiri Ayo Kebiri Predator Anak'.
"Kami minta lebih berat, 15 tahun. Dia nanti kan ada potong-potong masa penahanan. Kalau hukumannya rendah sebentar aja sudah keluar. Padahal kita orangtua itu istilahnya traumanya seumur hidup apalagi anak-anak korban traumanya," katanya.
Sebelumnya, agenda tuntutan sidang diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Ariyanto.
"Minggu lalu, sudah tuntutan 14 tahun. Putusan tanggal 13 September 2023," jelas Bambang, pada Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Guru Taekwondo Cabuli Murid di Solo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.