Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Guru Taekwondo yang Cabuli Murid Laki-laki di Solo Digelar, Keluarga Korban Minta Vonis Seberat-beratnya

Kompas.com - 13/09/2023, 13:09 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pencabulan murid laki-laki taekwondo dengan terdakwa Donny Susanto digelar hari ini. Keluarga Korban minta vonis lebih berat dari tuntutan 14 tahun.

Agenda Sidang Putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Donny Susanto, Guru Taekwondo Cabuli Murid Laki-laki Dituntut 14 Tahun, Gibran: Kurang Lama, Korban Banyak

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.

Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara.

Dikuatkan dengan dakwaan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Menangapi adanya tuntutan ini, keluarga korban, SY (53), mengaku tak puas dengan tuntutan JPU ke Terdakwa.

"Hukuman yang seberat-beratnya karena ini menyangkut masa depan anak istilahnya itu menghancurkan masa depan anak dan harapan orang tua itu supaya tidak mengulangi," kata SY saat menunggu sudah digelar.

Ketidakpuasan ini juga ditunjukkan dengan membentang sejumlah spanduk didepan ruang sidang. Yang bertuliskan, 'Hukum Seberat-beratnya Predator Anak', 'Pak Hakim Tolong Ingat Banyak Korban Tolong Dihukum Seberat-beratnya' dan 'Ayo Kebiri Ayo Kebiri Predator Anak'.

"Kami minta lebih berat, 15 tahun. Dia nanti kan ada potong-potong masa penahanan. Kalau hukumannya rendah sebentar aja sudah keluar. Padahal kita orangtua itu istilahnya traumanya seumur hidup apalagi anak-anak korban traumanya," katanya.

Sebelumnya, agenda tuntutan sidang diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Ariyanto.

"Minggu lalu, sudah tuntutan 14 tahun. Putusan tanggal 13 September 2023," jelas Bambang, pada Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Guru Taekwondo Cabuli Murid di Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com