Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Sidoarjo Diperkosa Pria yang Dikenalnya dari Grup WA Motivasi Kehidupan

Kompas.com - 11/09/2023, 19:59 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi terkait dugaan pemerkosaan kepada seorang anak di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pelaku berinisial APW (18), berkenalan dengan korban melalui grup WhatsApp (WA).

"Akhir tahun 2021, korban dan pelaku tergabung dalam grup WA yang membahas terkait motivasi kehidupan yang beranggotakan ratusan orang," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 8 Tahun

Kemudian, pelaku mengirim pesan secara pribadi kepada korban yang masih berusia 16 tahun itu. Meski belum bertemu, mereka akhirnya memutuskan berpacaran, pada 2022.

"Pelaku sempat mengajak korban untuk bertemu namun korban tidak bersedia. Pelaku yang domisili di Jawa Tengah ketika itu datang ke Sidoarjo," jelasnya.

Namun, pelaku terus berusaha untuk mengajak korban untuk bertemu. Pria pengangguran tersebut akhirnya memutuskan menyewa sebuah kontrakan di Porong, Sidoarjo.

"Pelaku menyuruh korban datang ke kontrakannya, Jumat (5/5/2023). Saat bertemu pelaku mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di sebuah rumah kosong di Porong," ujar dia.

Kusumo mengungkapkan, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual di rumah kosong tersebut. Padahal, perempuan yang masih berstatus pelajar itu terus melakukan penolakan.

Baca juga: Kiai Gadungan yang Perkosa Santri Perempuan di Semarang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

"Setelah persetubuhan pelaku berkata, mau bertanggung jawab. Lalu pelaku mengantarkan korban pulang, dan keesokan harinya pelaku pulang ke rumahnya yang di Pemalang," ucapnya.

Korban akhirnya memutuskan melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023). Kemudian, Unit (Perlindungan Perempuan dan Anak) menangani kasus tersebut.

"Penyidik berhasil menangkap pelaku di Porong, Kamis kemarin (7/9/2023). APW juga mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," katanya.

Atas perbuatanya itu, tersangka dipersangkakan menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Pria itu terancam dihukum paling berat 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com