Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sebulan Keluar Penjara, Pria di Kupang Jambret Ponsel Anak Polisi

Kompas.com - 08/09/2023, 15:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda berinisial VL (24) asal Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pria pengangguran itu ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret.

"Dia (VL) ditangkap pada Kamis (7/9/2023) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Remaja Putri di Kupang Diperkosa di Pinggir Kali, Aksi Tepergok Siswa SMP yang Melintas

Ariasandy menuturkan, VL menjambret pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Saat itu, VL menjambret telepon seluler milik seorang siswa SMA di Kota Kupang. Orangtua korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Direktorat Tahti Polda NTT.

Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu di Markas Polda NTT.

Usai menerima laporan, polisi menyelidiki kasus itu dan berhasil mengidentifikasi keberadaan VL.

"Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ariasandy.

Selain menangkap VL, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah telepon seluler merk Oppo.

Saat diperiksa polisi, VL mengakui semua perbuatannya.

Kepada polisi, VL mengaku saat itu pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu, ia beraksi bersama satu orang temannya yang juga merupakan mantan narapidana berinsial AJ.

AJ juga merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang karena kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu lalu. AJ kini masih dicari polisi.

Sementara itu, VL merupakan residivis kasus pencurian dan menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Kupang.

Baca juga: 5 Remaja di Kupang Curi Puluhan Penutup Drainase untuk Beli Miras

VL juga terlibat kasus jambret dan divonis bersalah sehingga menjalani masa hukuman di Lapas Kupang selama 1 tahun 6 bulan.

"Ia juga baru keluar dan bebas menjalani hukuman dari Lapas Kupang pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu," ungkap Ariasandy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com