KUPANG, KOMPAS.com - Aparat dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda berinisial VL (24) asal Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pria pengangguran itu ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret.
"Dia (VL) ditangkap pada Kamis (7/9/2023) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Remaja Putri di Kupang Diperkosa di Pinggir Kali, Aksi Tepergok Siswa SMP yang Melintas
Ariasandy menuturkan, VL menjambret pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat itu, VL menjambret telepon seluler milik seorang siswa SMA di Kota Kupang. Orangtua korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Direktorat Tahti Polda NTT.
Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu di Markas Polda NTT.
Usai menerima laporan, polisi menyelidiki kasus itu dan berhasil mengidentifikasi keberadaan VL.
"Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ariasandy.
Selain menangkap VL, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah telepon seluler merk Oppo.
Saat diperiksa polisi, VL mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, VL mengaku saat itu pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu, ia beraksi bersama satu orang temannya yang juga merupakan mantan narapidana berinsial AJ.
AJ juga merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang karena kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu lalu. AJ kini masih dicari polisi.
Sementara itu, VL merupakan residivis kasus pencurian dan menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Kupang.
Baca juga: 5 Remaja di Kupang Curi Puluhan Penutup Drainase untuk Beli Miras
VL juga terlibat kasus jambret dan divonis bersalah sehingga menjalani masa hukuman di Lapas Kupang selama 1 tahun 6 bulan.
"Ia juga baru keluar dan bebas menjalani hukuman dari Lapas Kupang pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu," ungkap Ariasandy.