Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Maluku Barat Daya Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/09/2023, 21:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Mantan Kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Pieter Lerrick.

Terdakwa dinyatakan bersalah  karena terbukti menyalahgunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa di Desa Kota Lama tahun 2016.

Pembacaan vonis putusan  berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Korupsi Bibit Pisang di Lumajang, Kejaksaan Absen

"Menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Pieter Lerrick," kata majelis hakim Martha Maitimu saat membacakan amar putusan, Selasa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan.

Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 164.290.270 dengan ketentuan apabila tidak dikembalikan akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Baca juga: Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan, Haris Yasin Limpo Divonis 2,5 Tahun Penjara

"Ketentuannya apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," kata majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undamg Nomor 20 Tahun 2001 Tengang Pemberamtasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun vonis untuk terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa  selama 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 404.029.187.

Terkait vonis putusan hakim tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com