KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Boni "Bonjer" Jebarus mengaku kecewa dengan Pemerintah Pusat yang menetapkan Ayodhia Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT.
Adapun Ayodhia adalah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menurut Bonjer, penentuan Penjabat Gubenur NTT tidak memperhatikan aspirasi publik yang direprensentasikan melalui lembaga DPRD NTT dalam menyaring calon Penjabat.
"Saya sendiri tidak kecewa pada orang. Tapi pada proses yang yang telah disepakati melalui aturan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melibatkan DPRD Provinsi NTT dalam mengusulkan nama," kata Bonjer kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2023) malam.
Baca juga: PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Pernah Bertugas Sebagai Kapolresta Surakarta
DPRD NTT, lanjut Bonjer, mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat Gubernur NTT, yakni Deputi Bidang Koordinasi Keamanan di Kemenkopolhukam Irjen Rudolf Albert Rodja, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inocensius Samsul, dan Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Thomas Umbu Paty.
Bonjer menduga tiga nama itu diabaikan karena tak sesuai dengan selera kekuasaan.
Baca juga: Gubernur NTT: Pertanian Itu Profesi Purba, jika Menanamnya Masih Pakai Kayu, Tidak Akan Bisa Maju
"Inilah faktanya. Buat apa itu aturan dibuat. Lebih baik tidak usah melibatkan DPRD, tentukan saja sesuai selera kekuasaan. Dan kalau mau untuk penyerapan aspirasi publik jangan dibatasi tiga. Minta saja sebanyak-banyaknya," tegas Bonjer.
"Tentu kita kecewa pada Presiden dan Kementerian Dalam Negeri dalam menentukan penjabat gubernur NTT yang mengabaikan aspek formal dan representasi rakyat yang diwakili oleh lembaga DPRD," sambung Bonjer.
Sehingga, lanjut Bonjer, ke depan lebih baik hapus saja aturan itu.
Bonjer bahkan menyebut, hal itu sebagai jebakan yang bisa saja menjadi peluang untuk cawe-cawe kelas teri para calon dan penyelenggara negara.
"Dengan kata lain imajinasi liar sebagai politisi, boleh kah kami menduga ini gaya orang sekitar kekuasaan untuk membagi hadiah jabatan di ujung senja. Semoga pak Presiden aspirasi publik dan netral dalam memutuskan sikap. Kami kecewa, tapi tetap menghormati hak prerogatif Presiden," ujar dia.
Baca juga: Harapan untuk Bey T. Machmudin, Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil
Merujuk pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD dan Mendagri mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat gubernur.
Menteri kemudian menyeleksi secara internal, bisa juga dengan melibatkan kementerian atau lembaga lain, menjadi tiga dari enam nama yang diusulkan.
Lalu, tiga nama tersebut diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara untuk menjadi bahan pertimbangan presiden memutuskan sosok terpilih. Pengangkatan Pj gubernur ditetapkan oleh keputusan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.