TEGAL, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Dapil Jateng IX, Bachrudin Nasori membeberkan alasan utama mengapa menarik kembali mobil Pajero G 999 NU yang pernah diberikan ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah untuk operasional.
Bukan karena kepindahannya menjadi Bacaleg DPR RI 2024 melalui PPP, namun karena STNK mobil tersebut berpindah nama ke salah satu mantan pengurus PCNU.
Baca juga: Viral Video Anggota DPR RI dari PKB Tarik Mobil Bantuan ke PCNU Tegal, Diduga Setelah Pindah Partai
Padahal mobil operasional tersebut awalnya diberikan secara kelembagaan untuk menjadi aset PCNU, bukan perorangan.
"Saya tidak ada urusan, kepindahan (partai), yang sudah ya sudah. Karena saya memberikan dengan ikhlas. Waktu saya ngasih mobil, kunci, STNK, dan BPKB ada surat kepada PCNU. Bukan kepada oknum perorangan, namun ke PCNU untuk operasional," kata Bachrudin saat konferensi pers di Markas Laskar Ka'bah Kabupaten Tegal, Selasa (29/8/2023).
Namun kenyataannya, kata Bachrudin, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut berubah nama tanpa sepengetahuannya. Padahal, sebelumnya di STNK maupun BKPB adalah nama istrinya.
"Jadi inilah alasan saya kenapa saya mengamankan mobil ini. Karena saya mendapat info, bahwa mobil ini sudah berubah nama. Jadi, perlu saya luruskan bahasanya, bahwa mobil ini bukan saya ambil lagi, tapi saya amankan," kata Bachrudin.
Baca juga: Baru Dikunjungi Anggota DPR sejak Indonesia Merdeka, Warga Pulau Enggano Tumpahkan Unek-unek
Bachrudin enggan menyebut nama siapa yang tertera di STNK. Ia hanya meminta wartawan melihat dan membacanya dengan menyodorkan STNK. Namun informasi yang beredar di kalangan wartawan, nama yang tercantum di STNK adalah mantan salah satu pengurus PCNU Kabupaten Tegal.
Bachrudin juga tak menampik, memang kerap terjadi aset PCNU berubah nama menjadi oknum pengurus. Ketika oknum itu sudah tak lagi menjabat kerap jadi milik pribadi.
Untuk itu, Bahrudin khawatir jika mobil tidak segera diamankan, maka akan hilang.
"Maka satu-satunya cara adalah, saya mengamankan mobil ini. Bukan meminta kembali, tapi mengamankan," kata Bachrudin.
Kekecewaan Bachrudin, tidak hanya di STNK yang berubah nama. Namun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Pajero itu juga belum diketahui keberadaannya.
Bahrudin khawatir jika BPKB itu disalahgunakan.
"BPKB sampai sekarang belum diserahkan. Jangan-jangan sudah ada di BPR. Jangan-jangan sudah di Bank. Jangan-jangan sudah dipinjamkan ke orang lain. Saya kan tidak tahu," kata Bachrudin.
Kekecewaan Bachrudin semakin memuncak ketika pajak kendaraan juga belum dibayar. Tertera pada STNK, seharusnya pajak kendaraan dibayar pada 30 September 2021.
"Lihat saja itu di STNK-nya. Kira-kira sudah dibayar belum (pajaknya)," kata Bachrudin.