MADIUN, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Madiun Kota menangkap seorang pria berinisial R (42) di pinggir ruas Jalan Sembada Mulya Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
R ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam gulungan tali raffia.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023) menyatakan dari tangan R, polisi menyita 61,15 gram narkoba jenis sabu-sabu.
R yang diduga merupakan pengedar sabu ditangkap saat sedang di pinggir jalan.
Baca juga: Pria Ini Sembunyikan Sabu di Bawah Ranjang untuk Kelabui Polisi
“Tersangka kami tangkap pada Kamis (17/08/2023) pukul 14.15 WIB di Jalan Sembada Mulya Sari Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun,” kata Eka.
Dari pria yang berdomisili di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu, polisi mendapati 18 kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar di lokasi kejadian.
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa R akan mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Rejomulyo.
Setelah dilakukan pengintaian tersangka ditangkap usai menaruh satu gulungan tali rafia berisi narkotika.
“Tersangka R menaruh satu gulungan tali rafia warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu,” jelas Eka.
Baca juga: ASN Rutan di Lampung Kedapatan Bawa Sabu Saat Terjaring Razia Polisi
Dari penangkapan itu, polisi lalu mengembankan penyelidikan dengan menggeledah rumah R.
Di rumah R, polisi mendapati 23 kantong plastik klip berisi sabu.
Terhadap aksinya itu, tersangka R ditahan di Mapolres Madiun Kota. Tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.