Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkaran Ilegal Dibongkar, Polda Sumsel Temukan 58 Buaya Muara di OKI

Kompas.com - 24/08/2023, 16:23 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Tempat penangkaran ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dibongkar pihak kepolisian.

Dari lokasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mendapatkan 58 ekor buaya muara yang dilindungi.

Selain itu, tiga warga yang diduga pemilik penangkaran juga ditangkap. Mereka adalah Amrun (73), Sukarni (48) dan Supratman (43) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sirah Pulau padang, OKI.

Baca juga: Meresahkan Warga, Buaya 3 Meter di Buton Utara Berhasil Ditangkap

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terbongkarnya tempat penangkaran buaya muara ilegal itu berlangsung pada Selasa (22/8/2023). Mulanya, masyarakat sekitar lokasi penangkaran resah dengan adanya penangkaran buaya muara.

Sebab, masyarakat takut buaya muara itu lepas dan masuk ke rumah warga. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa penangkaran tersebut tidak memiliki izin.

“Setelah kami datangi ada 58 ekor buaya mulai dari yang kecil sampai yang besar berada di tempat itu,”ujar Yudha saat melakukan gelar perkara, Kamis (24/8/2023).

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka tersebut memiliki buaya dengan jumlah berbeda. Tersangka Sukarni sebanyak 11 ekor, Supratman memelihara 34 ekor dan tersangka Arun memelihara sebanyak 13 ekor.

“Kami belum mengetahui apakah buaya ini hendak dijual atau seperti apa. Karena menurut mereka buaya tersebut titipan dari seseorang bernama Budiman,” ungkap Yudha.

Yudha menerangkan, penangkaran buaya ilegal itu sudah berlangsung selama sembilan tahun. Budiman sebagai pemilik sengaja mempekerjakan ketiganya untuk memelihara satwa itu. BIla telah berumur satu tahun, buaya tersebut akan diambil Budiman. Sementara, para tersangka mendapatkan upah Rp 5.000 per cm.

“Budiman ini menurut keterangan tersangka sudah meninggal sejak beberapa tahun lalu, mereka tidak tahu buaya tersebut dibawa kemana, mereka hanya dirawat dan di upah,” ungkapnya.

Baca juga: Terjebak di Tambak Ikan, Buaya Sepanjang 3 Meter Berhasil Ditangkap Warga Buton Utara

Sedangkan tersangka Sukarni mengaku, ia mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut. Namun, semenjak Budiman meninggal ia tidak lagi mendapatkan upah.

“Dulu yang sudah diambil 11 ekor, kami tidak tahu dibawa kemana. Sekarang Budiman itu sudah meninggal. Sehari-hari buayanya saya kasih makan ikan hasil tangkapan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaikan Jembatan Jalinsum Lampung, Truk Lebih 25 Ton Dilarang Lewat

Perbaikan Jembatan Jalinsum Lampung, Truk Lebih 25 Ton Dilarang Lewat

Regional
Ingin Kuasai Skuter, Pemuda di Kalsel Begal Teman Sendiri

Ingin Kuasai Skuter, Pemuda di Kalsel Begal Teman Sendiri

Regional
Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta per Hari

Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta per Hari

Regional
Pria di Merauke Menyaru Brimob Lakukan Penipuan dan Tindak Asusila

Pria di Merauke Menyaru Brimob Lakukan Penipuan dan Tindak Asusila

Regional
Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Petani Kopi di Musi Rawas Tewas Ditusuk

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Petani Kopi di Musi Rawas Tewas Ditusuk

Regional
Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Regional
Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Regional
Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Regional
Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Regional
Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Regional
Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Regional
Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Regional
Bantah Pecah Kongsi dengan Bupati, Wabup Basari: Kita Ada Komunikasi

Bantah Pecah Kongsi dengan Bupati, Wabup Basari: Kita Ada Komunikasi

Regional
Dalang Perambah Hutan TN Bukit Tigapuluh Ternyata Mantan Kades

Dalang Perambah Hutan TN Bukit Tigapuluh Ternyata Mantan Kades

Regional
Soal Banjir Rob Demak, Bupati: Semoga 2025 Sudah Dilakukan Pembangunan Infrastruktur

Soal Banjir Rob Demak, Bupati: Semoga 2025 Sudah Dilakukan Pembangunan Infrastruktur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com