JAMBI, KOMPAS.com-Surat pemberhentian Wali Kota Jambi Syarif Fasha telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam surat bernomor 100.2.1.3-3122 disebutkan Syarif resmi berhenti dari tugasnya setelah daftar calon tetap (DCT) keluar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4 Oktober 2023.
"Pak Wali Kota Jambi tetap akan bertugas seperti biasa. Sampai penetapan DCT dari KPU diputuskan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Abu Bakar melalui pesan singkat, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Kantor Wali Kota Jambi Disatroni Maling, 1 Sepeda Motor Dibawa Kabur
Abu Bakar mengatakan, pemberhentian tidak menjadi masalah bagi Syarif karena telah sesuai dengan proses administrasi pemerintah yang berlaku.
Surat dari Kementerian Dalam Negeri itu dikeluarkan lantaran sebelumnya Fasha telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Jambi karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilihan Umum 2024.
"Itu sikap yang fair dari beliau, karena patuh pada perundang-undangan dan tata cara pengunduran diri kepala daerah yang akan maju dalam Pileg atau Pilkada," kata Bakar.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun menuturkan surat pemberhentian jabatan Wali Kota Jambi secara resmi, baru akan diterima anggota dewan, pada awal September 2023.
"Setelah surat resmi dari Kemendagri kami terima, maka dewan akan melakukan rapat, untuk menentukan penjabat sementara pengganti walikota," kata Junaidi.
Baca juga: Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi Tolak Mediasi Komedian Debi Ceper
Apabila mengacu jadwal tahapan KPU, maka diproyeksikan penetapan DCT baru terjadi pada 4 November 2023.
Sedangkan pasangan Syarif Fasha dan Maulana dilantik sebagai Wali Kota Jambi periode 2018-2023 pada 7 November 2018.
Setelah DCT Syarif Fasha keluar, otomatis Wakil Wali Kota Jambi Maulana akan menjadi wali kota.
"Kalau begitu memang Pak Maulana akan menjabat selama tiga hari. Karena beliau dilantik 7 November tahun 2018 lalu," kata Junaidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.