Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bambang Tri Serahkan Memori Kasasi Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi, Sebut Kliennya Tak Bersalah

Kompas.com - 21/08/2023, 16:56 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), atas vonis banding 4 tahun terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terdakwa, kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE itu melakukan upaya hukum dengan jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut dilakukan karena tim kuasa hukum meyakini Bambang Tri tidak bersalah dan harus dibebaskan.

Baca juga: Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

"Karena menurut kami beliau tidak bersalah. Kita daftarkan, kita ajukan untuk membuat memori kasasinya," kata Kuasa Hukum Bambang Tri, Eggi Sudjana, saat di PN Kota Solo, pada Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, pihaknya berharap hakim agung memperhatikan seluruh bukti dan unsur hukum yang mereka ajukan.

Sebab, hingga kini permintaan untuk menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi belum dilaksanakan.

Kemudian, diperkuat dengan putusan PN Kota Solo memutuskan 6 tahun, dari tuntutan 10 tahun. Kemudian, dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang menjadi 4 tahun.

"Nah itu menganulir artinya Bambang Tri dan Gus Nur tidak melakukan hoaks atau tidak melakukan berita bohong, menyebarkan berita bohong. Nah ini poin pentingnya," ujarnya.

Eggi Sudjana menambahkan secara logika hukum, menekankan untuk Bambang Tri dibebaskan.

Kemudian, ia juga berharap pengajuan kasasi ini disetujui. Sehingga berdampak hukum akan kedudukan Presiden Jokowi.

"Karena cacat proses pencapresan. Harus mengambilkan ijazahnya minimal SMA. Nah ternyata ijazahnya tidak ada berarti cacat proses. Maka terjadilah batal, secara hukum sebagai presiden. Karena dia tidak memenuhi syarat sebagai presiden," tutupnya.

Baca juga: Tuntut Bambang Tri dan Gus Nur 10 Tahun Penjara, Kajari Solo: Yang Memberatkan, Kedua Terdakwa Sudah Pernah Dihukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com