Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Saya Ingin Keadilan yang Seadil-adilnya untuk Anak Saya"

Kompas.com - 17/08/2023, 11:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Peringatan: Beberapa detail dalam artikel ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi Anda

Seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masih berharap mendapatkan keadilan setelah hakim membebaskan terduga pelaku pemerkosaan terhadap putrinya; si pelaku merupakan ayah kandung anak tersebut.

Perempuan berinisial RH itu mengajukan banding karena majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

“Saya ingin keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya,” kata RH dalam wawancara dengan BBC News Indonesia.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri di OKU, Korban Diancam Akan Dibunuh hingga Ketakutan

Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memudahkan pembuktian untuk kasus kekerasan seksual telah disahkan, masih banyak kasus yang mengalami hambatan keadilan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejauh ini ada lebih dari 200 kasus seperti itu pada tahun 2023.

KPAI mengatakan telah menerima laporan dari ibu RH, dan saat ini sedang melakukan telaah terhadap vonis tersebut.

Kesusahan RH mendapat perhatian dari masyarakat luas setelah video curahan hatinya di TikTok menjadi viral. Dalam video tersebut, sambil terisak, RH mempertanyakan nurani hakim yang membebaskan terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.

Padahal menurut RH, terdakwa diduga mencabuli anak pertamanya – yang juga anak kandung terdakwa – sejak anak itu duduk di bangku TK sampai kelas 4 SD. Bahkan korban sampai terkena penyakit kelamin akibat perbuatan terdakwa, ujarnya.

Baca juga: Kronologi Ayah Perkosa dan Bunuh Anak Perempuannya di Kediri, Korban Dicekik Saat Ganti Baju

“Ada apa dengan bapak hakim? Ke mana hati nurani Anda, Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Di mana hati nurani Anda, Pak?,” kata RH dalam video yang telah ditonton ribuan orang.

RH juga mengungkap bahwa dia mendapatkan banyak intimidasi selama memperjuangkan kasus ini. Namun itu tidak menyurutkan niatnya.

“Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan satu tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Perjuangan RH mencari keadilan untuk anaknya

Ilustrasi ibu yang miskin dengan putri-putrinyaCanva/AI Ilustrasi ibu yang miskin dengan putri-putrinya
Kepada BBC News Indonesia, RH menceritakan bagaimana dia mengetahui anak sulungnya menjadi korban pelecehan seksual.

Kejadian ini berawal pada liburan sekolah sebelum bulan puasa pada tahun 2022, ungkapnya.

RH menuturkan kedua anaknya sempat dibawa oleh terdakwa, yang merupakan ayah mereka dan mantan suami RH, ke rumah orang tua terdakwa selama sepekan. RH berkata dia berusaha memulangkan mereka namun pada akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki hak asuh anak.

Sepulangnya dari rumah orang tua terdakwa, anak bungsu RH yang baru menginjak bangku SD dengan polosnya bercerita bahwa sang ayah menyuruh anak-anak itu masuk ke kamar dan kemudian dia bersetubuh dengan istri barunya di depan kedua anak kandungnya itu, kata RH.

Sang kakak sempat mengatakan kepada adiknya bahwa hal tersebut tidak boleh diceritakan kepada ibu kandung mereka, kata RH menirukan pengakuan sang anak. Setelah dibujuk, akhirnya dia bersedia menceritakan kejadian tersebut.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 3 Tahun di Toba, Dilakukan saat Istri Tak di Rumah

Mendengar cerita dari anak-anaknya, RH segera berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait hal yang mereka alami.

"Salah seorang pengacara mengatakan bahwa hal ini bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan pada 28 April 2022 saya melaporkan kejadian itu ke Polda Sumbar," ujarnya kepada wartawan Halbert Chaniago di Sumbar, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Dalam pemeriksaan di Polda itulah korban, anak sulung RH, mengungkap pemerkosaan yang dilakukan sang ayah kepadanya.

“Dia menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh ayah dengan ibu tirinya juga pernah dilakukan kepada dia," kata RH.

Karena adanya pengakuan tersebut, korban dibawa ke RSUP M Djamil untuk dilakukan visum. “Sebelum dokter menyampaikan hasil visum tersebut, anak saya pingsan dan saya juga ikut pingsan," kata RH.

Belakangan, RH mengetahui bahwa hasil visum menunjukkan vagina sang anak sudah lama mendapat trauma akibat benda tumpul. Dokter juga mengatakan sang anak menderita penyakit menular seksual dan harus segera diobati.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri 18 Kali, Aksi Pelaku Terhenti Usai Korban Mengadu

Ilustrasi kekerasan anak.
DOK. Shutterstock Ilustrasi kekerasan anak.
"Karena hal tersebut, saya meminta dokter tersebut mengobati anak saya agar dia bisa kembali sembuh. Saya juga melakukan pemeriksaan, karena anak saya ini tertularnya dari mantan suami saya," katanya.

Setelah beberapa bulan berlalu, kasus RH akhirnya sampai ke meja hijau. Kasus ini terdaftar di PN Lubuk Basung dengan nomor perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb.

Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan undang-undang perlindungan anak, menuntut hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Selama persidangan, dihadirkan 20 orang saksi – termasuk psikolog dan saksi anak.

Akan tetapi pada 26 Juli 2023, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan serta Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Adam Malik menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa BUDI SATRIA ALIAS BUDI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan hakim sebagaimana dicantumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri di OKU Selatan, Korban Hamil 9 Bulan dan Trauma

RH merasa kecewa dengan putusan tersebut karena menurutnya hakim tidak mempertimbangkan kesaksian dari anak-anaknya. RH juga berkata terdakwa berusaha menggambarkannya sebagai perempuan yang berusaha membalas dendam karena cemburu.

“Malahan di pledoi, saya baca di putusan, itu semuanya intervensi dari saya. Saya yang berusaha untuk mengajarkan anak berbohong, karena dendam saya sama ayahnya – karena ayahnya menceraikan saya, saya nggak mau. Dan ayahnya dapat istri baru, jadi saya cemburu,” kata RH.

BBC tidak dapat mengonfirmasi isi putusan karena dokumennya belum tersedia untuk publik di Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Selain itu RH juga mengklaim mendapat intimidasi dari berbagai pihak selama persidangan – termasuk dari kenalan terdakwa.

Kepada BBC News Indonesia, RH berkata bahwa dia masih mengusahakan keadilan untuk anaknya. Dia mengatakan telah bersurat secara pribadi kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial; serta meminta bantuan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Ende, Polisi: Motifnya untuk Penuhi Hasrat

Diwawancara secara terpisah, penasehat hukum terdakwa Budi Satria, Guntur Abdurrahman, menyatakan bahwa vonis yang disampaikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Kenapa divonis bebas? karena ini memang tidak terbukti. Ini memang merupakan hal yang kami advokasi dari awal ketika saya menerima perkara ini. Sebelumnya kami juga sudah mengumpulkan berbagai informasi dengan bukti-bukti yang ada," katanya kepada Halbert Chaniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Dia mengatakan, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya adalah sebuah rekayasa yang dibuat oleh pelapor.

Adapun perihal klaim intimidasi yang dilontarkan oleh RH, Guntur menyebut itu sebagai tuduhan “gila” dan “tidak berdasar”.

"Bagaimana bisa dia melakukan intimidasi dan pengancaman, sementara terdakwa ini setiap selesai sidang langsung dibawa ke dalam sel," katanya.

Baca juga: Usul Hukuman Kebiri Bagi Ayah Perkosa Anak Kandung, Kapolresta Padang Sebut Predator Harus Dibasmi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com