Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelajar di Cilegon Ditangkap Usai Mencuri 9 Laptop Milik SD

Kompas.com - 16/08/2023, 14:51 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Tiga pelajar ditangkap usai mencuri belasan laptop di SDN Kedaleman II, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Ketiga anak berhadapan dengan hukum itu berinisial MRA (15), AW (16) dan HS (16).

"Mengamankan tiga pelaku yang mana pelaku ini masih di bawah umur. Statusnya masih pelajar," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibeber, Iptu Atep Mulyana kepada wartawan dikantornya. Selasa (15/8/2023).

Baca juga: 2 Kelompok Pelajar di Sumedang Tawuran, 1 Alami Luka Bacok

Atep menjelaskan, para pelaku masuk ke dalam lingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar, lalu membuka ruang perpustakaan sekolah dengan cara merusak kunci menggunakan linggis.

Para pelaku sebelumnya telah mengetahui letak penyimpanan barang berharga yang ada di sekolah karena mereka merupakan alumni.

Adapun barang-barang yang dicuri seperti 9 unit chromebook berserta chargernya, satu unit laptop merek Acer, dan satu unit proyektor.

Usai berhasil menggasak barang-barang berharga, para pelaku menjual hasilnya melalui media sosial facebook.

Rencananya, uang hasil penjualan akan dipergunakan pelaku untuk membeli jersey bola dan sepatu.

Namun rencananya itu gagal setelah Polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya penjualan barang hasil curian di medsos.

"Kita slidiki dengan melakukan patroli siber bersama Polres sehingga ditemukan adanya barang barang hasil kejahatan 9 chorembook, ini hasil bukti kejahatan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Atep.

Akhirnya, petugas menyamar sebagai pembeli untuk menangkap para pelaku.

Baca juga: Curi 2 Motor Milik Nenek dan Adik, Pria Pengangguran di Pangkalpinang Ditangkap

Pada 9 Agustus 2023, para pelaku ditangkap disalah satu taman yang ada di Kota Cilegon.

Sebagai barang bukti petugas mengamankan linggis, obeng, karung dan 9 unit chromebook.

Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com