Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Sekawan di Banten Bunuh Teman karena Tak Pernah Patungan Beli Miras

Kompas.com - 15/08/2023, 20:44 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Tohiri (33) warga Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten dibunuh oleh tiga temannya dengan cara membuang tubuh korban ke Sungai Kadikaran pada Senin (14/8/2023).

Aksinya dilakukan tiga orang pelaku karena kesal kepada korban yang tak pernah patungan untuk membeli minuman keras (miras).

Ketiga pelaku yakni MS (50) HM (25) dan SA (24) warga Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Serang.

Baca juga: Pria di Tebing Tinggi Bunuh Diri Usai Pamit ke Istri Melalui Video Call

"Hasil pemeriksaan terungkap motifnya hanya persoalan sepele, karena korban marah setelah tersinggung tidak patungan membeli miras. Selain itu, para pelaku juga ketakutan jika nantinya korban akan balas dendam," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan saat rilis di kantornya. Selasa (15/8/2023).

Kemudian ketiga pelaku yang dalam keadaan mabuk melawan korban. Korban tak sadarkan diri setelah dipukul pelaku MS di bagian wajah.

Dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku membawa korban ke pinggir sungai untuk membuang tubuhnya agar menghilangkan jejak.

"Kedua teman lainnya juga ikut memukul korban. Ketiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke pinggir kali Kadikaran, (pelaku) langsung menurunkan korban dan mendorongnya ke kali," ujar dia.

Jasad Tohiri akhirnya ditemukan warga mengambang pada Senin (14/8/2023) pukul 06.30 WIB. Jasadnya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum dan otopsi.

"Hasil pemeriksaan oleh tim forensik, wajah korban didapat luka akibat kekerasan benda tumpul, serta didapatkan memar berupa benjolan pada bagian kepala belakang," ungkap Wiwin.

Baca juga: Duduk Perkara Anak Bunuh Ayahnya di Bangka Selatan, Dipicu Bawa Arak

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, setelah mendapatkan identitas korban, akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan diketahui korban terakhir bersama tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka mengakui semua perbuatannya.

"Para pelaku ini bekerja sebagai buruh lepas, dan korban hubungannya teman pelaku yang sering pesta miras," ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 338  KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com