Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Emas Ilegal yang Ditutup di Kawasan Perhutani Sukabumi Beroperasi Lagi

Kompas.com - 14/08/2023, 19:24 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tambang emas ilegal di Blok Cibuluh, kawasan Perum Perhutani yang telah ditutup Forum Komuniakasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 8 Juni 2023 lalu beroperasi lagi.

Enam penambang ilegal diamankan dari lokasi tersebut dan satu orang berinisial AS (54) yang menjadi pemilik lubang telah ditetapkan tersangka.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, aksi para penambang berbeda dari sebelumnya.

Penambang membayar kepada pihak tertentu yang mengkoordinir aktivitas ilegal sebesar Rp 2,5 juta untuk mendapatkan lubang tambang.

Baca juga: Penambangan Emas Liar di Kawasan Perhutani Sukabumi Dibongkar, Ditanami Bibit Mahoni

"Setelah mendapatkan lokasi (lubang) lalu mencari pekerja dan melakukan penggalian," tutur dia saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Kamis (10/8/2023).

Dari fakta ini, lanjut Maruly, pihak kepolisian sedang mendalami dan mengembangkan perkaranya.

Khususnya, polisi mendalami pihak mana saja yang terafiliasi mengkoordinir kegiatan pertambangan emas ilegal di lokasi yang telah ditutup itu.

"Kami akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam pertambangan emas ilegal untuk mendapatkan aktor intelektualnya,ntermasuk yang mendapatkan keuntungan," ujar dia.

Terkait penangkapan enam penambang itu, Maruly mengatakan, hanya AS yang ditetapkan tersangka karena menjadi pemilik lubang sedangkan lainnya saksi.

Maruly menjelaskan pengungkapan perkara penambangan emas liar ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis 3 Agustus. Saat itu ddilaporkan, aktivitas tambang ilegal di Blok Cibuluh sudah beroperasi selama tiga hari.

Pada Selasa (8/8/2023) petang, tim gabungan Polres Sukabumi mendatangi lokasi kegiatan pertambangan ilegal dan mengamankan enam orang.

Barang bukti lain berupa 4 karung berisi tanah, 1 unit genset, 1 buah palu, 1 buah pahat, 1 lembar kuitansi, 1 lembar kartu tanda anggota (KTA) Koperasi PRJP, dan 2 unit sepeda motor juga ikut diamankan.

Baca juga: Akhir Cerita Tambang Emas Ilegal di Banyumas yang Renggut 8 Nyawa

Atas perbuatannya, Maruly mengatakan tersangka dijerat pasal 89 ayat 1 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp100 miliar.

"Tersangka sudah ditahan, dan perkaranya masih terus dikembangkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com