KOMPAS.com - Ribuan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta di Sukoharjo, Jawa Tengah diminta untuk mendaftar ke akun aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Hal ini diduga berdasarkan permintaan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) yang sudah menggandeng aplikasi pinjol sebagai sponsorship dalam salah satu kegiatan PBAK dan Festival Budaya.
Akibatnya, DEMA UIN Surakarta terancam terkena sanksi drop out (DO) usai menjalin kerja sama dengan perusahaan pinjol.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasam, Prof. Syamsul Bakri mengatakan upaya yang dilakukan Dema dapat dikategorikan sebagai bentuk penelikungan pimpinan.
Syamsul menyebut, bahkan dosen pembina Dema juga tidak memberikan informasi mengenai adanya kerjasama dengan pihak pinjol, namun terungkap MoU dengan pihak pinjol tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Maba UIN Solo Dipaksa Daftar Pinjol Saat Ospek
Dalam MoU tersebut tercantum nominal sebesar Rp 160 juta sebagai kompensasi dari salah satu perusahaan pinjol yang bekerja sama dengan pihak Dema.
"Ada nominal (uang kompensasi ) yang besar sekali. Yang Fakultas saja cari sponsorship Ndak bisa seperti itu (sebesar Rp 160 juga). Itu kan rawan macem-macem. Mengapa sponsorship bisa sebesar itu. Itu kan data-data mahasiswa yang registrasi," tambahnya.
Padahal menurutnya, seluruh kegiatan PBAK telah ditanggung oleh kampus. Dana sebesar Rp 400 juta lebih dikucurkan untuk seluruh kegiatan mahasiswa baru.
"Untuk apa coba? PBAK itu sebenarnya cuma 3-4 hari. Dan sudah semuanya (dianggarkan) Rp 400 juta lebih. Jadi tidak ada anggaran kurang (untuk PBAK)," pungkasnya.
Sementara itu, Rektor UIN RM Said Surakarta, Mudofir, memastikan akan ada sidang kode etik untuk menentukan tingkat kesalahan mahasiswa yang diduga terlibat termasuk DEMA.
"Saat ini kami sudah koordinasi dengan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan akan menyelidiki permasalahan tersebut termasuk memanggil DEMA," ujarnya.
Ia menuturkan jika nanti ditemukan kesalahannya berat maka akan diberikan sanksi.
Selain itu jika kesalahan sedang, nantinya akan dikembalikan ke fakultas.
"Pasti ada sanksi kalau berat, salah satunya pemecatan atau drop out (DO)," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta juga telah memberikan pernyataan terkait masalah sponsorship kegiatan festival budaya yang dikaitkan dengan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta.
Melalui laman uinsaid.ac.id, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Mudofir menyampaikan, bahwa pelaksanaan PBAK sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 295 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK Pada IAIN Surakarta.
Baca juga: Ramai soal Maba UIN Raden Mas Said Surakarta Diminta Registrasi Pinjol, Nasib DEMA Terancam Di-DO