LAMPUNG, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang ibu muda asal Kabupaten Pesawaran, Lampung, karena diduga menjalankan penipuan berkedok distribusi kosmetik sehingga korbannya merugi Rp 941 juta.
Perempuan berinisial SDP (19) ditangkap dalam pelariannya di Jawa Timur.
"Pelaku kita tangkap di dalam bus di wilayah Jember, Jawa Timur yang hendak berangkat ke Bali akhir pekan lalu," kata Kapolres Pesawaran AKBP Maya H Hitijahubessy melalui keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Buron 3 Tahun, 2 Terpidana Kasus Penipuan Apartemen di Surabaya Dibekuk di Sidoarjo
Penipuan ini berawal saat korban diajak berbisnis oleh pelaku. Ketika itu pelaku mengutarakan hendak menjadi distributor produk kosmetik yang dijual korban.
Maya mengatakan antara korban dan pelaku telah saling mengenal sebelumnya. Korban percaya karena pelaku bisa meyakinkan mampu menjual produk-produk kosmetik tersebut.
Total nilai produk kosmetik yang telah diambil pelaku mencapai Rp 941 juta selama beberapa bulan terakhir.
"Karena sudah saling kenal, akhirnya korban ini percaya dan terus mengambil beberapa ribu eksemplar alat kecantikan," kata Maya.
Pengambilan terakhir yang dilakukan pelaku bukan hanya produk kecantikan, melainkan juga tujuh unit ponsel.
"Pembayaran macet lalu karena tidak bisa melunasi pelaku melarikan diri hingga tertangkap di Jawa Timur," kata Maya.
Baca juga: Penipu yang Janjikan Bisa Loloskan PPDB SMA Negeri di Banten Ditangkap, Korban Rugi Rp 11 Juta
Dia menambahkan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Pesawaran dan dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman pidananya 4 tahun penjara," kata Maya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.