PARINGIN, KOMPAS.com - Wanita berinisial RH (37) asal Desa Baru, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran membuang bayinya ke sungai hingga meninggal.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balangan, Aipda Joko mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena malu anak yang dilahirkan adalah hasil dari hubungan diluar nikah.
Baca juga: Dua Keluarga Bertengkar akibat Kereta Bayi Tersangkut Eskalator di Mal Pakuwon Surabaya
"Motif pelaku RH membuang bayinya, malu karena dia seorang janda dan memiliki anak tanpa suami," ujar Joko dalam keterangannya yang diterima, Senin (7/8/2023).
Joko mengungkapkan, pelaku membuang bayinya dengan cara menghanyutkannya ke Sungai Pitap, pada Selasa (1/8/2023).
Bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut ranting dan sudah dalam kondisi meninggal.
Mendapat laporan dari warga adanya kasus pembuangan bayi, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, pelakunya mengarah kepada RH. Dia mengakui perbuatannya dan kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kejadian ini berawal usai pelaku melahirkan bayinya. Pelaku kemudian menggendong bayinya menuju Sungai Pitap. Di tepi sungai, pelaku sempat bimbang apakah akan merawat atau membuang bayinya.
Namun karena perasaan malu yang terus yang menghantuinya, pelaku akhirnya memutuskan membuang bayinya.
"Pelaku RH sempat berpikir sejenak saat di pingiran sungai. Namun akhirnya tetap memutuskan untuk menghilangkan nyawa bayi tersebut karena tidak mau malu memiliki anak tanpa suami," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 306 ayat 2 KUHP tentang pidana membuang bayi hingga meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.