SOLO, KOMPAS.com - Pria berinisial S, tersangka kasus terorisme yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri merupakan perakit bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Tersangka S yang juga dalang aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar ditangkap Densus 88 pada Jumat, 28 Juli 2023.
Pria yang sehari-hari sebagai penjahit ini merupakan warga Desa Trayu, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dia masuk ke jaringan terorisme sejak 2008 sampai 2014 dan tergabung dalam Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Kemudian menjadi simpatisan ISIS dari 2014 hingga ditangkap.
Baca juga: Perakit Bom Mapolsek Astanaanyar Rencanakan Aksi di Solo, Didukung Istri Pelaku Bom Panci
Pelaku S belajar merakit bom dari Soghir, pelaku bom depan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, sekaligus murid teroris kelas kakap berkebangsaan Malaysia, Dr Azahari Husin, tersangka Bom Bali I dan II.
Soghir sendiri sudah ditangkap dan divonis sembilan tahun penjara.
Soghir diamankan atas kasus bom di depan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/9/2004) lalu.
"Jadi Soghir ini melatih S. Kemudian S membuat tiga bom panci. Dua dari bom panci tersebut dibawa ke Astanaanyar. Satu lainnya ditinggal di rumahnya dan sedang menunggu pengantin (eksekutor pengeboman)," kata PPID Densus 88 Mabes Polri, Kombes Aswin Siregar saat di Polresta Solo, pada Jumat (4/8/2023).
Pria S ditangkap Densus 88 setelah istri dari AS alias AM berinisial RS alias UD, tertangkap lebih dahulu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (27/7/2023) pukul 08.00 WIB.
RS alias UD sempat menjadi buron sejak suaminya menjadi pelaku pengeboman bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) silam.
RS alias UD rupanya mengetahui aksi yang akan dilakukan sang suami. Ia kemudian mendorong suaminya melakukan pengeboman.
Seperti diketahui, tersangka AS alias AM merupakan residivis kasus terorisme "bom panci" di Cicendo pada 2017 dan diadili serta dijatuhi hukuman penjara empat tahun di LP Nusa Kambangan.
"Tersangka perempuan, istri dari saudara AS alias AM pelaku bom bunuh diri di Astanaanyar. Dia mengetahui rencana yang akan dilakukan oleh suaminya tersebut dan kemudian mendorong suaminya berperan itu (melakukan pengeboman)," katanya.
S rupanya telah merencanakan target pengeboman setelah Polsek Astanaanyar adalah Polresta Solo. S juga telah melakukan penggalangan dana guna mendukung aksinya tersebut.
Pendanaan berasal dari dua jenis kontak amal yakni kotak sumbangan Sahabat Langit dan kotak sumbangan Sahabat Umat.