PALEMBANG, KOMPAS.com- Johan Maliki alias Jo kakek berusia 66 tahun di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa dua plastik besar yang berisi 9.930 pil ekstasi.
Akibat perbuatannya itu, Johan kini mendekam di sel tahanan Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Harissandi mengatakan, Johan ditangkap pada Senin (31/8/2023).
Baca juga: 11 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Sukabumi, 2 Orang merupakan Target Operasi
Mulanya, polisi sudah menetapkan Johan sebagai target operasi (TO) karena diketahui terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba.
Polisi yang mendapatkan informasi pelaku baru saja bertransaksi dan membawa ribuan butir pil ekstasi, akhirnya langsung melakukan penyergapan di Jalan Srigading, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang.
“Saat disergap tersangka jalan kaki sambil bawa plastik. Setelah diperiksa dua plastik yang dibawa berisi ribuan butir ekstasi. Totalnya mencapai 9.930 butir,” kata Harissandi saat melakukan gelar perkara, Jumat (4/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Johan mengaku bahwa ia membawa narkoba tersebut atas perintah rekannya bernama Ade yang kini sedang menjadi buronan.
Ade disebut-sebut adalah bandar yang memerintahnya mengirimkan narkoba.
“Ade ini masih kita kejar, tersangka juga diketahui adalah residivis kasus narkoba,” ujarnya.
Dalam catatan polisi, Johan sebelumnya divonis selama 15 tahun penjara atas kepemilikan 10.000 butir pil ekstasi.