PALEMBANG, KOMPAS.com- Abdullah (54) narapidana kasus narkoba yang baru saja keluar dalam program asimilasi harus kembali mendekam di sel tahanan lantaran kedapatan menyimpan senjata api jenis FN di bawah kandang ayam rumahnya.
Kasus ini terungkap, setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II menangkap Abdullah pada Selasa (1/8/2023).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seberang Ulu II Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, hasil pemeriksaan Abdullah mendapatkan senpi ilegal itu dari seseorang inisial R yang kini masih dalam pengejaran.
Baca juga: Selundupkan Ponsel ke Penjara, Narapidana Narkoba Tipu Atlet Gulat Peraih Emas di SEA Games 2023
R disebut meminjam uang kepada Abdullah sebesar Rp 15 juta. Sebagai jaminan, senjata api itu kemudian dititipkan kepada tersangka.
“Senjata tersebut dibungkus kantong plastik bersama satu boks peluru berisi 20 butir dengan senjata api jenis FN. Kemudian disimpan dan dikubur di bawah kandang ayam,”kata Bayu, Rabu (2/8/2023).
Bayu menerangkan, kasus ini terbongkar setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat lewat aplikasi bantuan polisi. Laporan tersebut kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah Abdullah.
“Tersangka mengubur senjata itu agar tidak diketahui oleh orang lain. Pengakuannya senjata tersebut belum pernah digunakan,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Selidiki Kasus Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara di Sulsel
Atas perbuatannya, Abdullah pun dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
“Tersangka ini baru bebas dalam program asimilasi kasus narkoba, kami akan dalami lagi terkait senjata ini,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.