Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perkosaan Dikeluarkan dari Sekolah, Aktivis: Hak Anak Diabaikan

Kompas.com - 01/08/2023, 11:44 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Nasib malang dialami RA (14) warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Pelajar salah satu MTS swasta di Desa Sidorahayu ini dikeluarkan dari sekolah karena ketahuan hamil 5 bulan setelah mengalami pemerkosaan pada Maret 2023 lalu.

RA diperkosa seorang kakek yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku kini sudah ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan.

Wakil Kapolres Lampung Timur Komisaris Polisi (Kompol) Sugandhi Satria Nugraha membenarkan peristiwa pemerkosaan itu justru baru diketahui oleh keluarga setelah korban dikeluarkan dari sekolah.

"Kejadian ini diketahui keluarga karena korban dikeluarkan dari sekolah," kata Sugandhi melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Nasib Siswi SMP di Lampung, DIkeluarkan dari Sekolah karena Hamil Ternyata Diperkosa Tetangga

Sugandhi mengatakan pihak sekolah yang pertama kali mengetahui bahwa korban hamil 5 bulan.

"Sekolah melakukan pengecekan medis dan diketahui korban sedang mengandung 5 bulan," kata Sugandhi.

Hak anak diabaikan

Terkait kasus ini, aktivis perempuan Ana Yunita mengatakan pihak sekolah telah mengabaikan hak anak korban.

Hak-hak itu diantaranya, hak atas pendidikan, kesehatan, dan mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual (perkosaan).

"Ini malah didiskriminasi kembali oleh sekolah yang harusnya melindungi dan memastikan hak-haknya dipenuhi," kata Ana yang bergiat di Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia ini.

Menurut Ana, kondisi ini menunjukkan ketidakberpihakan negara terhadap korban. Korban kekerasan seksual menghadapi dampak berlapis, yakni stigma dan victim blaming di masyarakat.

Victim blaming adalah situasi ketika korban disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang tidak ia lakukan.

Fenomena ini tetap menjadi PR meskipun sudah ada UU Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bahkan Permendikbudristek Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Masih menjadi PR besar untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual terutama terhadap anak," kata Ana.

Menurutnya, semua aturan itu dalam rangka perlindungan dan penanganan yang berpihak pada korban. Namun masih juga ditemukan pengabaikan bahkan diskriminasi berlapis terhadap korban.

"Harusnya pemerintah mencarikan alternatif solusi untuk memastikan hak atas pendidikan untuk keberlangsungan pendidikan, kesehatan reproduksi anak terjamin dan dihormati," kata Ana.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Diperkosa Tetangga, Terungkap Usai Korban Dikeluarkan Sekolah karena Hamil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com