SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten memutuskan untuk meningkatkan penanganan perkara kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Norma Risma (22) dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun terlapor yakni mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki, dan ibu kandungnya, Rihana, yang diduga menjalin hubungan terlarang.
Kasubdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, pada tanggal 12 Juli 2023, penyidik telah memutuskan untuk meningkatkan status perkara dugaan perzinaan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 12 Juli 2023, hasilnya dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Sehingga sejak tanggal 21 Juli 2023, penyidik telah melakukan proses penyidikan," kata Herlia melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Dijelaskan Herlia, penyidik tetap bekerja secara profesional dan sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam menangani perkara perzinaan Pasal 284 KUHPidana.
Termasuk, lanjut Herlia, penyidik melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Mediasi yang diminta oleh pelapor maupun terlapor untuk dilaksanakan restorative justice tidak berhasil atau gagal karena tidak ada kesepakatan.
Baca juga: Alasan Norma Risma Akhirnya Laporkan Mantan Suami dan Ibu Kandung Terkait Kasus Perzinaan
"Sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara," ujar Herlia.
Setelah lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum guna tahap penuntutan.
"Penyidik telah melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku dimana untuk kasus delik aduan," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.