Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motoris Perahu Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 15 Orang di Buton Tengah

Kompas.com - 28/07/2023, 20:15 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

 

KENDARI, KOMPAS.com - Direktorat Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu orang tersangka atas insiden kapal perahu tenggelam yang menewaskan 15 orang penumpang di penyeberangan antardesa di Perairan Teluk Banggai Kabupaten Buton Tengah, Sultra.

Kecelakaan laut itu terjadi pada Senin (24/7/2023) dini hari.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu saat jumpa pers, Jumat (28/7/2023) mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan atas kecelakaan perahu yang mengakibatkan meninggal 15 orang penumpang akhirnya ditetapkan satu orang tersangka inisial AA (50).

 "Satu orang tersangka inisial SA ini merupakan motoris perahu rakit. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian, handphone dan uang," katanya. 

Baca juga: Mengenal Teluk Liana Banggai, Lokasi Kapal Tenggelam yang Tewaskan 15 Orang di Buton Tengah

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit perahu rakitan, satu buah mesin ketinting, satu buah handphone, dua buah jam, dan uang senilai Rp 70.000 beserta pakaian milik semua korban yang meninggal. 

Faisal mengatakan, pengumuman tersangka baru bisa dilakukan hari ini lantaran pihaknya menunggu keterangan para saksi yang masih dalam kondisi berduka. 

Setelah memeriksa 11 orang saksi, lanjutnya, penyidik akhirnya menetapkan S menjadi tersangka karena perahu yang digunakan merupakan milik pribadinya yang telah dirakit.

Baca juga: Tragedi di Teluk Banggai Buton Tengah, 15 Nyawa Melayang Saat Kapal Tenggelam

Dijelaskan Faisal, penyebab perahu rakit itu tenggelam karena adanya over kapasitas atau melebihi penumpang yang seharusnya  hanya bisa memuat 20 orang.  

"Kapal itu hanya bisa menampung maksimal 20 orang, tetapi saat kejadian fakta yang ditemukan penumpang mencapai 69 orang. Karena melebihi kapasitas akhirnya kapal itu tenggelam dan menyebabkan 15 orang meninggal dunia," ujarnya. 

Atas kelalaiannya, motoris perahu dijerat Pasal 302 Ayat 1 Jo Pasal 117 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Diberitakan, satu unit kapal penyeberangan antar desa tenggelam saat mengangkut penumpang dari Desa Lanto menuju Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah usai menonton konser pada malam perayaan Hari Ulang Tahun ke 9 Buton Tengah pada Minggu (23/7/2023) malam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com