KOMPAS.com - Permintaan dua bocah asal Lampung Tengah, Lampung, ARPP (11) dan SANR (9), akhirnya "dikabulkan" polisi.
Dalam video yang beredar dan videonya viral di media sosial, kakak beradik itu berharap agar polisi menangkap RP, ayah ARPP dan SANR, karena telah membunuh ibu mereka, IS, pada 17 Juni 2015.
Baca juga: Usai Video 2 Bocah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Suami Pembunuh Istri 8 Tahun Lalu
Polisi kemudian meringkus pelaku di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (26/7/2023), pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Bocah di Lampung Tengah Minta Polisi Tangkap Ayahnya: Bapak yang Membunuh Ibu Saya
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, dalam upaya menangkap RP, Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan kepolisian wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Kini tersangka dalam proses pengamanan dan selanjutnya akan ditindak secara hukum di Polres Lampung Tengah," ujarnya, Rabu.
Yofi membantah bahwa RP ditangkap karena video dua anak pelaku viral di media sosial.
Dia mengatakan, jajaran kepolisian sudah berulang kali berupaya menangkap RP, tapi pelaku selalu kabur sebelum ditangkap.
Ketika laporan diterima, polisi sudah mulai melakukan penyelidikan.
Sulastri, nenek ARPP dan SANR yang kini merawat keduanya menceritakan, persitiwa itu terjadi pada tahun 2015.
Saat itu pelaku datang menginap untuk menyantap sahur bersama dengan status RP dan IS sudah bercerai.
Saat menginap, pelaku tiba-tiba memantik pertengkaran di depan kedua anaknya.
RP menganiaya IS lalu mengambil senjata tajam di dapur dan menyerang korban. Kedua bocah itu melihat sang ibu tewas akibat perbuatan ayahnya.
Sulastri yang saat itu tengah bekerja, terkejut ketika mendengar kabar IS menjadi korban penganiayaan RP.
"Saya baru mau mulai bekerja, tahu-tahu saya dipanggil suruh pulang. Setibanya di rumah pukul 21.00 WIB, IS sudah terkapar bersimbah darah di hadapan kedua anaknya," ujar Sulastri.
Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit selama tujuh hari.