Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat JPU Tanyakan Baju Ketat Lina Mukherjee di Ruang Sidang: Enggak Ada yang Muat, Bu

Kompas.com - 25/07/2023, 16:43 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023). Influencer ini didakwa atas unggahan konten makan kulit babi sembari mengucapkan kata bismillah.  

Lina datang ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang sekitar pukul 10.30 WIB dijemput menggunakan mobil tahanan bersama para terdakwa lain.

Setelah 20 menit tiba, Lina dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Siti Fatimah menuju ke ruang sidang Sari di lantai dua mengenakan rompi tahanan warna orange.

Baca juga: Picu Tindakan Diskriminatif, Jaksa Jerat Lina Mukherjee dengan UU ITE

Beberapa menit kemudian, ia melepas rompi tersebut dan duduk di kursi pesakitan sembari menunggu Hakim masuk untuk memulai sidang.

Namun, sebelum sidang dimulai, JPU Siti Fatimah sempat menanyakan baju kemeja putih yang dikenakan Lina. Baju tersebut nampak begitu ketat sehingga bagian dada selebgram tersebut terlihat.

“Itu baju tidak ada yang lain?” tanya JPU sebelum sidang dimulai.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Lina Mukherjee Hampir Tak Didampingi Pengacara

Lina lantas menjawab bahwa baju tersebut sudah tiga kali ganti, tetapi tidak ada yang muat untuk dirinya.

“Enggak ada yang muat, Bu,”jawab Lina.

“Mungkin ada tapi dipakai tahanan lain,” timpal JPU.

Lina merupakan seorang selebgram dan konten kreator yang sering mengunggah video kehidupan sehari-harinya di media sosial.

Dalam beberapa video yang ada di medsos, Lina memang sering mengenakan pakaian seksi, termasuk bikini ketika di pantai.  

Saat ini Lina ditahan di Lapas Perempuan Palembang karena didakwa pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Ia akan kembali menjalani sidang pada Selasa (1/8/2023) dengan agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Supendi, Kuasa Hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang yang ditunjuk mendampingi Lina, mengatakan, dalam dakwaan JPU semuanya dibenarkan oleh kliennya tersebut.

“Semuanya diakui dan dia juga sudah menyampaikan permohonan maaf. Rencana ke depan belum ada karena sidangnya masih panjang,” ungkap Supendi.

Sementara itu, Lina Mukherjee usai sidang tak banyak bicara terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Ia hanya menunduk dan berjalan didampingi JPU menuju ke ruang tahanan.

“Saya gugup karena ini yang pertama,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total Mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total Mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com