LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Polres Manggarai Barat belum menetapkan tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa (4/7/2023) lalu.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengungkapkan, kasus pihaknya telah menaikan status kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan.
“Sudah beberapa orang kita periksa, akhirnya dari hasil gelar, kita bisa naikan ke penyidikan. Hanya mungkin butuh gelar lagi untuk penetapan tersangka,” ungkap Kapolres Ari kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin (24/7) siang.
Baca juga: Ganjar Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah di Hadapan Ratusan Kepsek
Penetapan tersangka, lanjut dia, akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita melalui mekanisme gelar, kita upayakan pembuktian dugaan-dugaan yang kita ambil, lalu disandingkan dengan hasil klarifikasi dan temuan di lapangan. Terakhir saya dapat laporan sudah penyidikan, yang jelas proses tetap berjalan,” katanya.
Sebelumnya, seorang kepala desa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, pada Selasa (4/7/2023).
Selain mengamankan kepala desa, dalam OTT itu, aparat kepolisian menyita uang sebesar Rp 3,5 juta.
Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap terduga pelaku berinisial AR (35) yang menjabat sebagai Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
AR (35) diduga memungut sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah.
OTT itu dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, di Kantor Desa Golo Bilas tepatnya di ruang kerjanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.