MALINAU, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Malinau Kalimantan Utara membongkar kasus pencurian puluhan barang inventaris sekolah SMK Pertanian dan Pembangunan (SPP) di Malinau Utara.
Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo mengungkapkan, polisi mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Dua tersangka merupakan alumni dari sekolah yang menjadi target pencurian dan satu tersangka lain, RM (19), adalah supir pikap yang merupakan teman dari kedua tersangka yang masih berusia 17 tahun tersebut.
‘’Dari pengakuan kedua tersangka yang merupakan lulusan sekolah dimaksud, pencurian dilakukan berkali kali, di periode Mei sampai Juli 2023,’’ujar Wisnu, dihubungi, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Mobil di Sidoarjo
Kedua tersangka, kata Wisnu, lebih dulu memotret barang barang yang menjadi target pencurian mereka untuk diunggah di akun jual beli Facebook.
Ada printer, computer, proyektor, sampai mesin pertanian. Antara lain, mesin pemotong rumput, mesin chainsaw, serta banyak barang lain dengan kalkulasi kerugian lebih Rp 100 juta.
"Para tersangka memberikan keterangan sebagai barang bekas dan dijual dengan harga miring. Setelah mendapat kepastian pembeli, keduanya baru beraksi untuk mencuri barang- barang dimaksud,’’jelasnya.
Baca juga: Cerita Serka Aan Sadono, Anggota Lanud Adi Soemarmo Bongkar Kasus Pencurian Jaringan Kabel Telepon
Untuk melancarkan aksinya, keduanya kemudian mengajak RM untuk bekerja sama. RM diminta mengangkut sejumlah barang inventaris yang berhasil dicuri dengan pikap untuk disimpan di rumah kebun atau tempat lain yang menurut mereka aman.
Dan terkadang, barang langsung diantar menggunakan mobil pikap ke alamat pembeli yang telah bertransaksi melalui perpesanan di facebook.
Hasilnya, uang tersebut akan dibagi dengan besaran sesuai peran masing masing, sebagaimana kesepakatan mereka bertiga.
‘’Jadi karena keduanya ini baru lulus, tentu sangat paham seluk beluk sekolah. Mereka mencuri pada waktu liburan dan dilakukan malam hari. Keduanya masuk lingkungan sekolah dengan memanjat tembok pagar dan merusak pintu sekolah,’’tambahnya.
Ada 21 barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini. 19 jenis di antaranya merupakan fasilitas praktik berupa Alsintan, alat pertukangan, dan alat rangka traktor. Selebihnya ada proyektor dan printer, juga alat penunjang pembelajaran lainnya.
Terhadap kedua tersangka yang masih di bawah umur, polisi menerapkan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan saat ini telah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Malinau.
‘’Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang masih berusia 17 tahun, yaitu Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dan untuk tersangka RM telah ditangani Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Malinau,’’kata Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.