Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Semarang dan Demak Ditangkap Usai Jual HP "Black Market", Omzet Per Bulan Capai Rp 15 Juta

Kompas.com - 20/07/2023, 23:47 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Semarang dan Demak, Jawa Tengah (Jateng) diringkus polisi karena menjual handphone "black market". Dalam satu bulan, omzet yang diperoleh mencapai Rp 15 juta.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, konter handphone yang dimiliki para pelaku tidak memenuhi standar persyaratan teknis. Dalam hal ini tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI.

Baca juga: Awal Kecurigaan Hilangnya Mahasiswa UMY Asal Babel, Nomor HP Tidak Aktif dan Pintu Kontrakan Tidak Terkunci

"Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black Market). Kemudian dijual di konter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung," jelas Dwi di kantornya, Kamis (20/7/2023).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menjual pnsel tersebut dengan menawarkan garansi selama satu bulan. Sehingga jika sudah lewat satu bulan maka garansi sudah tidak berlaku.

"Handphone baru yang dijual tersangka adalah handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik handphone," paparnya.

Dia menjelaskan, handphone tersebut dibeli para pelaku dengan harga mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1,3 juta. Setelah itu, handphone dijual pelaku mulai Rp 700.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Omzet penjualan handphone yang diperoleh dari penjualan tersebut cukup besar, sekitar Rp 15 juta per bulan bersih," terangnya.

Berdasar pengakuan para tersangka, handphone baru yang tidak dilengkapi dengan label SDPPI harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan yang resmi.

"Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti handphone berbagai merek dan jenis dengan total ada 173 unit. Total nilai barang yang diamankan sejumlah Rp 259.500.000," rincinya.

Atas perbuatannya para tersangka Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com