KOMPAS.com-Seorang ibu dan anaknya, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap karena diduga membuat dan mengunggah video yang dianggap menghina polisi.
Polisi menangkap ibu berinisial SS (40) dan anaknya NY (18) di dua tempat berbeda pada Senin (17/7/2023).
"Kedua pelaku kita amankan setelah membuat dan mengunggah video yang tidak senonoh atau menghina institusi Polri," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Apriman Sural di Lubuk Basung, Selasa (18/7/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Hina Polisi di Facebook, Seorang Taruna Ditangkap
Kedua orang itu kemudian diberi sanksi membuat video permintaan maaf atas perbuatannya.
Video yang dianggap menghina polisi juga diminta untuk dihapus.
Saat diinterogasi polisi, ibu dan anak ini mengatakan, video yang dianggap menghina dibuat setelah terjaring razia Operasi Patuh di Simpang Gor Rang Agam Lubuk Basung pada Sabtu (15/7/2023) sore.
"Saat itu motor saya ditangkap polisi dan STNK saya ditilang karena tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM." kata NY.
Setelah ditilang, kedua orang ini melanjutkan perjalanan, tapi tidak lama setelah itu mereka kembali berhentikan polisi.
Merasa kesal, NY dan SS membuat video yang dianggap menghina polisi. Video itu kemudian diunggah ke akun TikTok-nya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.