Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Profesor 2 Guru Besar UNS Dicopot karena Pelanggaran Disiplin, Rektor: Langsung dari Pak Menteri

Kompas.com - 15/07/2023, 18:28 WIB
Labib Zamani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho menanggapi pencopotan gelar profesor mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

Pencopotan gelar profesor dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebagai hukuman disiplin pada Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS.

Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS

"Alasan-alasan diketahui hukuman disiplin secara khusus yang menangani Kementerian (Kemendikbud Ristek). Jadi saya luruskan beritanya yang memberi hukuman disiplin langsung (dari) Pak Menteri, bukan dari Rektor UNS," kata Jamal dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/7/2023).

Menurut Jamal, sebelumnya Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dipanggil untuk klarifikasi ke Kemendibud Ristek pada 14 April 2023. Pemanggilan mereka terkait Pemilihan Rektor (Pilrek) UNS periode 2023-2028. Namun mereka tidak hadir.

Baca juga: 3.649 Peserta Lolos SNBT 2023 UNS, Prodi Farmasi dan Bisnis Digital Manajemen Miliki Keketatan Tertinggi

Kemudian pada 28 April 2023 Kemendikbud Ristek mengundang mereka kembali untuk klarifikasi. Mereka pun akhirnya datang memenuhi undangan tersebut.

"Materi pemeriksaan tentu tidak dalam kapasitas UNS. Karena diperiksa di Jakarta, tidak di sini (UNS). Dan ditandatangani berita acara yang bersangkutan," terang Jamal.

Hanya saja, kata Jamal, jika melihat dalam aturan, hukuman mengenai disiplin PNS itu ada tiga macam. Hukuman disiplin ringan, menengah (sedang), dan berat.

"Dari kementerian itu diklasifikasikan sebagai hukuman disiplin berat," terang dia.

Baca juga: Prabowo Ditanya Satu Kata buat Ganjar dan Anies, Jawabannya Gubernur dan Profesor

Hukuman disiplin berat ini masih diklasifikasikan lagi menjadi tiga. Yakni satu disiplin paling berat itu diberhentikan dengan tidak hormat.

Kedua diturunkan dari jabatan menjadi pelaksana. Kemudian ketiga diturunkan jabatan fungsional setingkat di bawahnya selama 12 bulan.

"Dua orang itu tadi dijatuhi hukuman disiplin (berat) level dua. Level dua itu turun jadi pelaksana seperti tendik (tenaga pendidik) maksimal usianya 58. Karena yang bersangkutan di atas itu tentu kemudian berlaku pensiun," kata Jamal.

Baca juga: Tambah 4, UNS Sudah Punya 267 Guru Besar

Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan, pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo bermula dari adanya Surat Keputusan Menteri tentang penjatuhan hukuman disiplin tertanggal 26 Juni 2023.

"Saya ambil SK-nya tanggal 4 Juli 2023 dan kami serahkan bersama Ketua SPI tanggal 6 Juli. Ada SK baru lagi setelah itu karena dalam klausul itu poin ketiga bahwa SK jabatan pelaksananya akan dikeluarkan sendiri," jelas dia.

"Maka SK baru tanggal 7 Juli dari menteri nomornya 35.010/D/07/2023 untuk Prof Hasan. Untuk Pak Tri 35.101/D/07/2023. Judulnya (SK) pemberhentian dari jabatan akdemik fungsional dosen. Saya ulangi profesor itu adalah jabatan akademik fungsional dosen diberhentikan. Berarti tidak boleh lagi menggunakan profesor dan pengangkatan jabatan pelaksana administrasi terhitung mulai 1 Agustus 2023," sambung dia.

Baca juga: 10 Prodi UNS Punya Keketatan Tertinggi pada UTBK SNBT 2023

Terpisah, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi mengatakan, akan mengajukan keberatan dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah gelar profesornya dicopot oleh Mendikbud Ristek.

"PTUN (mengajukan gugatan)," kata Hasan singkat sata dikonfirmasi pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Regional
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Regional
Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Regional
Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com