Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pasbar, Saksi: Kerugian Rp 16 M Itu Ngawur

Kompas.com - 13/07/2023, 19:07 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Saksi dari manajemen konstruksi, M Yusuf membantah adanya kerugian negara sebesar Rp 16 miliar dari pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumatera Barat periode 2018-2020.

"Itu ngawur kerugian Rp 16 miliar. Dari mana Rp 16 miliar itu? Dari Hongkong?" kata Yusuf dalam sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar di PN Tipikor Padang, Kamis (13/7/2023).

Pernyataan itu disampaikan Yusuf saat pengacara terdakwa bertanya soal adanya kerugian negara dalam kasus itu.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Dituntut 6,5 Tahun Penjar

Sidang itu sempat memanas karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas pertanyaan pengacara.

"Izin Yang Mulia. Saksi adalah saksi fakta bukan ahli," kata JPU keberatan.

Hanya saja, Ketua Majelis Hakim Juandra tidak menerima keberatan JPU dan mempersilahkan saksi menjawab pertanyaan pengacara.

Pada kesempatan itu, Yusuf juga menyebutkan pekerjaan pembangunan RSUD itu sudah sesuai dengan spek dan tidak ada item ganda.

"Kalau tidak sesuai spek, pasti kita perintahkan untuk dibongkar lagi. Itu sudah sesuai spek," jelas Yusuf.

Yusuf juga menyebutkan bangunan itu juga sudah diuji dan bahkan telah diuji oleh Gempa Pasaman 25 Januari 2022 lalu.

"Pasti telah diuji. Bahkan saat Gempa Pasaman yang merusak Februari 2022 lalu, bangunan tidak ada masalah, tidak roboh," jelas Yusuf.

Baca juga: Vonis Hakim di Bawah Tuntutan, Jaksa Banding dalam Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat

Sidang lanjutan dugaan korupsi RSUD Pasbar itu menghadirkan 8 terdakwa yaitu 3 mantan direktur RSUD, BS, Y, dan HW serta 5 pengusaha dari Manado yang mengerjakan proyek itu, YDM, AJG, BG, JP, dan MAP.

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com