Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Pabrik Rp 6,9 Triliun, 4 Mantan Petinggi Perusahaan BUMN Divonis 5 Tahun

Kompas.com - 11/07/2023, 14:41 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 PT Krakatau Steel, Cilegon, Banten divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang. Kerugian negara mencapai Rp 6,9 triliun.

Keempat terdakwa yakni Andi Soko Setiabudi mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

Baca juga: Telusuri Dugaan Korupsi Proyek RSU, Polisi Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

Mantan petinggi perusahaan milik BUMN itu dinilai majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Keempatnya juga dihukum sama dengan bos mereka yakni Dirut PT KS Fazwar Bujang yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Nelson dihadapan para terdakwa. Senin (10/7/2023) malam.

Hakim dalam putusannya mempertimbangkan hal yang memeratkan yakni tidak mendukung kebijakan pemerintah pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni para terdakwa bersikap sopan, tidak menikmati hasil korupsi dan sudah berusia lanjut.

Baca juga: Eks Dirut Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Rp 6,9 T

Keempatnya divonis lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh JPU dari Kejagung. Jaksa menuntut keempatnya dengan hukuman penjara 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 5 bulan penjara.

Oleh hakim para keempatnya dinilai telah terbukti unsur baik unsur melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta.

Keempatnya lalu menanggapi putusan tersebut dengan pikir-pikir akan melakukan upaya hukum banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com