CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menangkap HR (55), seorang penyalur tenaga kerja yang diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, HR diamankan atas laporan keluarga salah satu TKW atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Turut diamankan dari tangan tersangka sejumlah dokumen ketenagakerjaan, hasil medical checkup, paspor dan buku nikah korban.
Baca juga: Jerit Kakak Adik Asal Cianjur Minta Ibunya Dipulangkan, Diduga Korban TPPO
Namun, hingga saat ini keberadaan korban masih ditelusuri.
“Kami terus berkomunikasi dengan pihak KJRI maupun kepolisian di luar negeri untuk mendeteksi keberadaan korban," kata Aszhari kepada wartawan di mapolres, Sabtu (8/7/2023).
"Mohon maaf belum bisa disampaikan posisinya ada di mana,” sambung dia.
Disebutkan, TKW berinisial ID (40) tersebut diduga dijadikan pelayan seks di Dubai, Uni Emirat Arab oleh sindikat perdagangan orang setempat.
“Pelaku lain masih kami kejar dan akan segera kami tangkap. Identitas sudah dikantongi termasuk mucikarinya,” ujar dia.
Baca juga: Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Mahasiswa di NTT Ditangkap Polisi
Aszhari menerangkan, penyidikan masih dilakukan guna mendalami keterkaitan tersangka dengan sindikat TPPO yang mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur tersebut.
Pasalnya, selama bekerja di negara penempatan sejak diberangkatkan pada 2022, korban sempat melarikan diri dari majikannya.
“Pada Februari 2023 korban kabur dari tempat kerjanya. Setelah itu tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang,” kata Aszhari.
Ditengarai, selama masa kabur tersebut, korban dijebak oleh sindikat perdagangan orang untuk kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seks.
"Tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," ujar Aszhari.
Sebelumnya, video kakak adik yang meminta bantuan polisi untuk memulangkan ibu mereka yang tengah berada di luar negeri viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik yang diunggah sejumlah akun Instagram, kakak adik yang mengaku dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu menuturkan, jika ibu mereka diduga menjadi korban perdagangan orang.
Bahkan, dari narasi yang dibubuhkan pada video yang diunggah tersebut, ibu dari kedua anak tersebut diduga dijadikan pelayan seks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.