Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Minta Tolong Ibunya Dipulangkan Diduga Korban Perdagangan Orang, Penyalur Tenaga Kerja Diamankan Polisi

Kompas.com - 08/07/2023, 15:40 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Khairina

Tim Redaksi

 

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menangkap HR (55), seorang penyalur tenaga kerja yang diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, HR diamankan atas laporan keluarga salah satu TKW atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Turut diamankan dari tangan tersangka sejumlah dokumen ketenagakerjaan, hasil medical checkup, paspor dan buku nikah korban.

Baca juga: Jerit Kakak Adik Asal Cianjur Minta Ibunya Dipulangkan, Diduga Korban TPPO

Namun, hingga saat ini keberadaan korban masih ditelusuri.

“Kami terus berkomunikasi dengan pihak KJRI maupun kepolisian di luar negeri untuk mendeteksi keberadaan korban," kata Aszhari kepada wartawan di mapolres, Sabtu (8/7/2023).

"Mohon maaf belum bisa disampaikan posisinya ada di mana,” sambung dia.

Disebutkan, TKW berinisial ID (40) tersebut diduga dijadikan pelayan seks di Dubai, Uni Emirat Arab oleh sindikat perdagangan orang setempat.

“Pelaku lain masih kami kejar dan akan segera kami tangkap. Identitas sudah dikantongi termasuk mucikarinya,” ujar dia.

Baca juga: Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Mahasiswa di NTT Ditangkap Polisi

Aszhari menerangkan, penyidikan masih dilakukan guna mendalami keterkaitan tersangka dengan sindikat TPPO yang mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur tersebut.

Pasalnya, selama bekerja di negara penempatan sejak diberangkatkan pada 2022, korban sempat melarikan diri dari majikannya.

“Pada Februari 2023 korban kabur dari tempat kerjanya. Setelah itu tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang,” kata Aszhari.

 

Ditengarai, selama masa kabur tersebut, korban dijebak oleh sindikat  perdagangan orang untuk kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seks.

"Tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," ujar Aszhari.

Sebelumnya, video kakak adik yang meminta bantuan polisi untuk memulangkan ibu mereka yang tengah berada di luar negeri viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik yang diunggah sejumlah akun Instagram, kakak adik yang mengaku dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu menuturkan, jika ibu mereka diduga menjadi korban perdagangan orang.

Bahkan, dari narasi yang dibubuhkan pada video yang diunggah tersebut, ibu dari kedua anak tersebut diduga dijadikan pelayan seks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com