PEKANBARU, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap empat orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu yang hendak diedarkan di wilayah Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) lalu.
Baca juga: Gerebek Rumah di Kampung Narkoba Sapiria Makassar, Polisi Temukan Jasa Sewa Alat Isap Sabu
Mereka adalah RI (38), DS (28), ARG (39) dan RS (23).
"Mereka kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di Pekanbaru yang dilakukan para pelaku," kata Jefri kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (6/7/2023).
Jefri mengatakan, dua dari empat pelaku merupakan sepasang kekasih yang sudah bertunangan.
Mereka adalah RI (38) dan DS (28). Keduanya ditangkap petugas saat berada di Pasar Buah di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Pelaku RI ternyata seorang bandar narkoba di Pekanbaru.
Baca juga: Pemasok Narkoba ke Kampar Riau Ditangkap, Polisi Sita 3,3 Kg Sabu
Kekasihnya, DS, ikut membantu mengedarkan narkoba tersebut. Bahkan, DS menyimpan sabu di rumahnya orangtuanya.
"Barang bukti sabu sebanyak 4 kilogram ini disimpan oleh DS di rumah orangtuanya," kata Jefri yang ikut turun langsung menangkap para pengedar narkoba tersebut.