BATAM, KOMPAS.com – Penggusuran hunian liar di kawasan Tangki Seribu, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sempat diwarnai kericuhan.
Penggusuran mendapat perlawanan warga setempat. Polisi pun terpaksa amankan 14 orang diduga jadi provokator.
Dari penelusuran Kompas.com, penggusuran itu dikarenakan kawasan di Tangki Seribu telah dialokasikan kepada PT. Buskon Tunas Jaya.
Baca juga: Penggusuran di Tangki Seribu Batam Ricuh, 1 Anggota Brimob Kena Anak Panah
“Jadi kawasan Tangki Seribu sudah kami alokasikan ke PT. Buskon Tunas Jaya dengan nomor PL, 25.85030217.H1 per tanggal 5 Desember 2005 dengan luasan 19.995 M²,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait yang dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Penggusuran di Tangki Seribu Batam Berakhir Ricuh, 14 Orang Ditangkap
Lalu pada tahun 2008 PT Buskon Tunas Jaya telah mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT. Batamas Indah Permai.
“Atas permohonan peralihan hak tersebut, BP Batam kemudian mengeluarkan IPH dengan nomor 4939/PL/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008,” ungkap Tuty.
Baca juga: Kericuhan di Tangki Seribu Batam, Polisi Amankan Bom Molotov, Sajam dan Anak Panah
Usai menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT. Buskon Tunas Jaya, PT. Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan UWT pada 11 Januari 2016.
Sehingga, saat ini telah memiliki dokumen PL; SPPT; SKPT; UWTO dan IPH dari BP Batam atas nama PT Batamas Indah Permai.
“PT. Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWTO 9 Desember 2015 sampai dengan 8 Desember 2045,” terang Tuty.