KOMPAS.com - Gempa bumi magnitudo 6,4 (diperbarui oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menjadi M 6,0) mengguncang Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Jumat (30/6/2023) pukul 19.57 WIB.
Pusat gempa bumi ini berada di 86 kilometer barat daya Bantul.
BMKG menyatakan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.
Berita lainnya, pengurus sebuah mushala di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, didenda Rp 24 juta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat.
Munculnya denda bermula saat petugas PLN mengecek kelistrikan mushala di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, itu, sepekan lalu.
Petugas tersebut merupakan tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) dari PLN setempat. Dari pengecekan, petugas mengeklaim terdapat pelanggaran ketentuan perusahaan listrik di Mushala Al Ikhlas.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Jumat.
Gempa bumi M 6,0 mengguncang Bantul dan sejumlah daerah lainnya, Jumat pukul 19.57 WIB.
Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut dengan kedalaman 25 kilometer. Gempa ini tidak berpotensi tsunami.
Baca juga: Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Barat Daya Bantul, Kedalaman 12 Km
Lewat laman resminya, BMKG mengimbau warga untuk mewaspadai potensi gempa susulan.
"Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi," ujar BMKG, Jumat.
Selain Bantul, sejumlah daerah di luar DIY turut merasakan gempa dengan skala intensitas yang berbeda, antara lain Nganjuk (IV MMI), Kebumen (IV), Ponorogo (IV), Kediri (III-IV), dan Mojokerto (III).
Baca juga: Gempa M6,6 Guncang Bantul Yogyakarta, BMKG: Hati-hati Gempa Bumi Susulan
Pengurus Mushala Al Ikhlas di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, didenda Rp 24 juta oleh PLN setempat.
Ngatijan, warga Jalan Percobaan, mengatakan, menurut pengecekan tim OPAL PLN, terdapat pelanggaran ketentuan perusahaan listrik di di Mushala Al Ikhlas.
"Mereka datang memeriksa listrik mushala, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ucapnya.
Nama Amin yang disebut Ngatijan merupakan warga setempat. Amin sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu beberapa tahun lalu. Akan tetapi, saat ini Amin sudah meninggal dunia.
Menurut Ngatijan, berdasarkan hasil pengecekan petugas, listrik mushala berada di angka 4.400 watt. Oleh karena itu, pihak kenaziran (pengurus) diminta untuk ke kantor cabang Pancur Batu dengan membawa lembaran berita acara.
Adapun denda Rp 24 juta tersebut dihitung berdasarkan watt listrik yang dipakai mushala, dan diambil dari biaya selama 16 bulan.
Baca selengkapnya: Pengurus Musala di Deliserdang Kaget Saat Didenda Rp 24 juta oleh PLN, Warga Urunan tapi Belum Cukup