Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Gempa Bantul M 6,0 | Pengurus Mushala di Deli Serdang Didenda Rp 24 Juta oleh PLN

Kompas.com - 01/07/2023, 06:06 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Gempa bumi magnitudo 6,4 (diperbarui oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menjadi M 6,0) mengguncang Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Jumat (30/6/2023) pukul 19.57 WIB.

Pusat gempa bumi ini berada di 86 kilometer barat daya Bantul.

BMKG menyatakan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Berita lainnya, pengurus sebuah mushala di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, didenda Rp 24 juta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat.

Munculnya denda bermula saat petugas PLN mengecek kelistrikan mushala di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, itu, sepekan lalu.

Petugas tersebut merupakan tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) dari PLN setempat. Dari pengecekan, petugas mengeklaim terdapat pelanggaran ketentuan perusahaan listrik di Mushala Al Ikhlas.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Jumat.

1. Penjelasan BMKG soal gempa Bantul M 6,0


Gempa bumi M 6,0 mengguncang Bantul dan sejumlah daerah lainnya, Jumat pukul 19.57 WIB.

Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di laut dengan kedalaman 25 kilometer. Gempa ini tidak berpotensi tsunami.

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Barat Daya Bantul, Kedalaman 12 Km

Lewat laman resminya, BMKG mengimbau warga untuk mewaspadai potensi gempa susulan.

"Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi," ujar BMKG, Jumat.

Selain Bantul, sejumlah daerah di luar DIY turut merasakan gempa dengan skala intensitas yang berbeda, antara lain Nganjuk (IV MMI), Kebumen (IV), Ponorogo (IV), Kediri (III-IV), dan Mojokerto (III).

Baca juga: Gempa M6,6 Guncang Bantul Yogyakarta, BMKG: Hati-hati Gempa Bumi Susulan

2. Awal mula pengurus sebuah mushala di Deli Serdang didenda PLN

Ilustrasi listrik atau meteran listrik.Shutterstock/Sunshine Studio Ilustrasi listrik atau meteran listrik.

Pengurus Mushala Al Ikhlas di Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, didenda Rp 24 juta oleh PLN setempat.

Ngatijan, warga Jalan Percobaan, mengatakan, menurut pengecekan tim OPAL PLN, terdapat pelanggaran ketentuan perusahaan listrik di di Mushala Al Ikhlas.

"Mereka datang memeriksa listrik mushala, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ucapnya.

Nama Amin yang disebut Ngatijan merupakan warga setempat. Amin sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu beberapa tahun lalu. Akan tetapi, saat ini Amin sudah meninggal dunia.

Menurut Ngatijan, berdasarkan hasil pengecekan petugas, listrik mushala berada di angka 4.400 watt. Oleh karena itu, pihak kenaziran (pengurus) diminta untuk ke kantor cabang Pancur Batu dengan membawa lembaran berita acara.

Adapun denda Rp 24 juta tersebut dihitung berdasarkan watt listrik yang dipakai mushala, dan diambil dari biaya selama 16 bulan.

Baca selengkapnya: Pengurus Musala di Deliserdang Kaget Saat Didenda Rp 24 juta oleh PLN, Warga Urunan tapi Belum Cukup

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com