Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Letbaun NTT Tolak Perpanjang Masa Jabatan 9 Tahun

Kompas.com - 29/06/2023, 22:50 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Carlens Herison Bising, menolak rencana perpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun ke sembilan tahun.

"Untuk para anggota DPR RI yang terhormat, jangan membungkus kerakusan dengan dalil aspirasi dalam upaya memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun ke sembilan tahun," tegas Carlens kepada Kompas.com, Kamis (29/6/2023).

Carlens memiliki sejumlah alasan menolak perpanjangan masa jabatannya itu.

Baca juga: Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua Baleg DPR: Untuk Jaga Stabilitas Desa

Pertama kata Carlens, rencana perpanjangan masa jabatan 9 tahun dinilai sebagai upaya mengangkangi demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, jabatan enam tahun saja sudah menimbulkan masalah sosial, apalagi dipaksakan hingga sembilan tahun.

"Ini bukan kerajaan, sehingga kepala desa akan berbuat sewenang-sewenang sampai sembilan tahun," kata mantan wartawan koran harian Timor Express (Jawa Pos Grup).

Dia menyebut, gesekan sosial yang terjadi dalam proses pemilihan Kades tidak bisa diselesaikan dengan cara memperpanjang masa jabatan.

Hal itu, kata dia, justru memberi ruang kepada kades untuk melakukan berbagai tindakan yang merusak kehidupan sosial yang berdampak pada ketidakadilan. Sehingga, pada ujungnya menyengsarakan rakyat yang dipimpinnya.

Menurutnya, demokrasi di Indonesia memberikan ruang dan kesempatan kepada semua masyarakat untuk memilih dan dipilih.

"Tinggal diatur agar mereka yang terpilih menjadi Kades, memiliki kemampuan dan kecakapan dalam menjalankan roda pemerintahan. Misalnya, saat ini calon kepala desa minimal lulusan SMP, harus dinaikkan minimal SMA," imbuh Carlens.

Selain itu, pengawasan melalui pemerintah Kecamatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendampingan yang maksimal, menjadikan masa jabatan enam tahun akan lebih dari cukup dalam membangun sebuah desa lebih maju dan berkembang.

"Sebagai Kepala Desa Letbaun yang baru 18 bulan memimpin, saya melihat ada kepentingan politik di balik revisi Undang-Undang tentang desa ini. DPR akan memanfaatkan para Kades sebagai alat politik di pemilu 2024 nanti," ungkapnya.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Tidak Sehat untuk Negara Demokrasi

"Harusnya kepala-kepala desa jangan mau dibodohi dengan kepentingan politik DPR yang terkesan rakus dan ingin terus menjabat DPR. Ya, mereka memberi angin segar kepada para kades, tapi di balik itu, mereka menciptakan jurang kesengsaraan untuk rakyatnya sendiri. Karena kalau Kadesnya tidak mampu menetralkan kondisi sosial pasca pilkades, masyarakat akan sengsara selama sembilan tahun,"sambungnya.

Carlens mengatakan, jika alasan aspirasi, dia yakin ini lebih banyak Kades dari Pulau Jawa yang usulkan.

"Sementara kami di pelosok tidak serakus itu," tegasnya.

Carlens meminta, para Kades jangan terkecoh. Karena, jika Kades bisa sampai sembilan tahun menjabat, maka perlahan Kepala Daerah, Presiden dan DPR juga akan dinaikkan masa jabatannya menjadi sembilan tahun. "Ini yang saya bilang masuk kategori rakus," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com