Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bentrok, Taksi Konvensional dan "Online" Bandara Hang Nadim Capai Kesepakatan

Kompas.com - 28/06/2023, 20:59 WIB
Hadi Maulana,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri memediasi driver taksi online dan kovensional terkait permasalahan titik jemput penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Sejumlah kesepakatan tercapai dan Nugroho berharap kedua pihak menaatinya. 

“Saya mengimbau agar perjanjian ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun, jika melanggar maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Nugroho, Rabu (28/6/2023). 

Baca juga: Bentrok Sopir Taksi Online vs Pangkalan di Bandara Hang Nadim Batam, PT BIB Serahkan ke Aparat Hukum

Sementara itu, Direktur Operasional Bandara Internasional Batam (BIB) Nugroho Jati mengatakan, saat ini taksi konvensional telah melakukan peremajaan kendaraan sebanyak 80 persen.

Baca juga: 53 Calon TK Ilegal Diamankan di Batam, 19 Pelaku Ditangkap

Bahkan untuk harga, taksi konvensional telah menggunakan tarif berdasarkan argo yang telah terpasang di kendaraan tersebut.

“Terkait dengan masalah zona penjemputan penumpang di Hang Nadim, taksi online dan konvensional sudah melakukan kesepakatan, namun tidak dijalankan kedua belah pihak hingga mengakibatkan keributan,” ungkap Jati.

Baca juga: Sopir Taksi yang Palak Turis Singapura di Bali Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

“Dengan adanya pertemuan ini, dan kesepakatan ini saya berharap akan menemukan solusi terbaik untuk keduanya,” tambah Jati.

Dari hasil pertemuan yang dilakukan di Aula Aninditha Polresta Barelang, disepakati empat poin. Berikut ini rinciannya: 

  1. Taksi konvensional dan taksi online Batam yang terdiri dari R2 dan R4 sepakat titik jemput penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam berada di depan pagar pintu keluar bandara atau tepatnya melewati bundaran Rajawali.
  2. Terkait titik jemput penumpang di Hang Nadim yang sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, hal itu hanya bersifat sementara sampai proses perjanjian kerja sama antara pihak aplikator dengan pihak pengelolah Bandara dalam hal ini PT BIB, ditandatangani oleh pihak BIB dengan tenggang waktu selama dua Minggu.
  3. Apabila ada oknum dari pihak taksi konvensional maupun taksi online yang melanggar kesepakatan bersama, akan ditindak tegas oleh pihak keamanan kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
  4. Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, dilarang keras untuk melakukan persekusi atau perbuatan yang melawan hukum, baik yang dilakukan dari taksi bandara atau konvensional maupun pihak taksi online sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com