Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangkan Sejumlah Gadis dari Surabaya untuk Dijadikan PSK, Pemilik Karaoke di Tarakan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/06/2023, 14:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TARAKAN,KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tarakan Utara.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randya Shaktika mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penggerebekan aktivitas seksual yang dilakukan pasangan bukan suami istri di salah satu ruangan di tempat karaoke yang beralamat di Jalan Bengawan, RT 02, Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Minggu (25/6/2023) dini hari.

"Ada prostitusi terselubung di usaha karaoke yang kami gerebek. Korbannya, mayoritas didatangkan dari Jawa," ujarnya, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Hamil 7 Bulan, Perempuan di Semarang Dipaksa Jadi PSK oleh Pasangannya

Randya menuturkan, pemilik usaha karaoke bernama AP (54) memanggil sejumlah perempuan dari Surabaya agar datang ke Tarakan dengan janji pekerjaan dan gaji cukup lumayan.

AP bahkan membelikan tiket pesawat dari Surabaya ke Tarakan, dengan harga sekitar Rp 2 juta, untuk meyakinkan para korban.

"Tapi biaya tiket ternyata dihitung sebagai utang bagi para korban. Selama korban belum melunasi utang tersebut, maka korban belum boleh berhenti bekerja di usaha karaoke miliknya," jelasnya.

Di karaoke tersebut, para korban tidak hanya dipekerjakan sebagai purel. Korban juga harus melayani jasa seks dengan banderol Rp 300.000.

Pemilik karaoke akan memotong biaya tersebut sebesar Rp 50.000 untuk biaya sewa kamar.

"Uang tersebut dibayarkan kepada kasir bernama P (30), yang nantinya akan diberikan kepada pemilik usaha karaoke AP, untuk biaya operasional," imbuhnya.

Menurut Randya, pemilik gedung, hanya mengantongi izin sebagai usaha karaoke. "Dan jumlah korbannya sekitar sembilan orang, semua dari Jawa," katanya lagi.

Saat ini, kasir dan pemilik karaoke di Jalan Bengawan RT 02, kelurahan Juata Permai, Tarakan, P dan AP, telah ditahan di Mapolres Tarakan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sebesar Rp 950.000 dan satu kondom merek Sutra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.

Baca juga: Salurkan Wanita Jadi PSK di Sri Lanka, Ida Susanti Dituntut 9 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Raih Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Raih Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Bus 'Study Tour' Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Bus "Study Tour" Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Regional
Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Regional
Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Regional
Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Regional
Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Regional
6 Orang Daftar Pilkada di PDI-P Kota Magelang, Berikut Identitasnya

6 Orang Daftar Pilkada di PDI-P Kota Magelang, Berikut Identitasnya

Regional
Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Regional
Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Regional
Menyoal Kasus Kematian 'Vina Cirebon' 8 Tahun Lalu, dari Salah Tangkap hingga Teka-teki Orangtua Buronan

Menyoal Kasus Kematian "Vina Cirebon" 8 Tahun Lalu, dari Salah Tangkap hingga Teka-teki Orangtua Buronan

Regional
Ayah Perkosa Anak karena Istri Jadi TKW Kembali Terjadi di Mataram NTB

Ayah Perkosa Anak karena Istri Jadi TKW Kembali Terjadi di Mataram NTB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com