LAMPUNG, KOMPAS.com - Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dieksekusi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gedung ini akan dilelang untuk menutupi kerugian negara atas kasus suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Eksekusi tersebut dilakukan satgas eksekusi KPK pada Senin (26/6/2023) di gedung yang berada di Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.
Disaksikan Ketua Pembangunan LNC Mualimin serta kuasa hukum Karomani, Sukarmin, tim satuan tugas (Satgas) eksekusi KPK menempel stiker berukuran besar di bagian dinding gedung.
Baca juga: KPK Dorong Perbaikan Regulasi agar Tambang Ilegal di Kaltim Bisa Dilegalkan
Stiker itu bertuliskan pemberitahuan bahwa gedung tersebut telah disita oleh KPK.
Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu memaparkan hasil penaksiran sementara gedung LNC itu senilai Rp 2,5 miliar.
"Yang disita dari aset ini berupa gedung termasuk tanah dan isi perabotan di dalam gedung," kata Leo, Senin siang.
Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD: Itu Harus Dibuka ke Publik dan Ditindaklanjuti
Menurutnya, gedung tersebut akan dilelang untuk menutupi kerugian negara atas tindakan Karomani dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila.
Kuasa hukum Karomani, Sukarmin menjelaskan penaksiran harga gedung LNC berikut tanah dan isinya tersebut untuk nilai pagu dari harga lelang.
"Jika hasil lelang itu lebih (dari harga pagu), maka akan dikembalikan ke Pak Karomani," kata Sukarmin.