BELITUNG, KOMPAS.com - Polisi resmi melimpahkan kasus yang menjerat Zulfani Pasha pemeran tokoh Ikal dalam film Laskar Pelangi ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Jumat (23/6/2023).
Selain Ikal, juga ada dua tersangka lainnya yakni Putri Amelia (PA) yang merupakan istri Ikal dan seorang sopir inisial A.
"Hari ini telah dilimpahkan berkas tahap 2 berikut barang bukti pada kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata, Jumat.
Baca juga: Berkas Perkara Prostitusi Online Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda. Ikal disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penipuan sesuai Pasal 335 Ayat 1 dan Pasal 378 KUH Pidana.
Kemudian istrinya PA juga dikenakan Pasal 378 yang ditambah dengan Pasal 55 terkait menjanjikan sesuatu atau sengaja menganjurkan orang lain melakukan perbuatan.
Baca juga: Sosok Zulfani Pasha Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi yang Terlibat Penipuan
Sementara sang sopir inisial A disangkakan membawa sajam tanpa izin Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI Nomor 12/ 1951.
"Barang bukti berupa 2 unit handphone, uang tunai Rp 480.000, 1 bilah pedang dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih," ujar Wawan.
Kasus yang menjerat Ikal bermula pada 29 April 2023 malam. Ketika itu Ia menawarkan seorang wanita yang tak lain istrinya melalui aplikasi.
Setelah transaksi bertemu di hotel, sang istri kabur dengan mobil yang telah menunggu di luar.
Korbannya kemudian mengejar menggunakan seda motor hingga akhirnya berhenti karena terjadi tabrakan di simpang Manggar.
Polisi yang menerima laporan korban saat berada di Pos Pam Lebaran, kemudian mengamankan para pelaku berikut senjata tajam jenis katana yang sempat diacungkan pada korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.