KOMPAS.com - Mantan pegawai warung seblak nekat aniaya bosnya pakai palu karena ditolak saat minta pekerjaan di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
Pelaku bernama Ari Wibowo (21) dan seorang temannya akhirnya tertangkap aparat kepolisian.
"Benar kita telah mengamankan 2 pelaku penganiayaan asal Kabupaten Rejang Lebong. Modusnya terjadi keributan antara korban dan pelaku, lalu pelaku memukul korban dengan menggunakan palu," ungkap Kapolsek Ratu Agung, IPTU Edi H Purba, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Rumah dan Dua Sepeda Motor di Luwu Utara Hangus Dibakar Keluarga Korban Penganiayaan
Dilansir dari Tribunnews.com, saat itu Ari datang bersama temannya Lois Fernando (22) mendatangi warung seblak tempat dirinya pernah bekerja.
Pelaku dipecat, kata Ratu, karena sebelumnya sering membuat ulah. Korban pun akhirnya menolak permintaan pelaku untuk bekerja lagi di warungnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Perawat RSUD Kendari Oleh Keluarga Pasien Berakhir Damai
Keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya Ari langsung mencoba memukul kepala korban pakai palu.
Korban sempat menangkis dengan tangan, sehingga palu tersebut mengenai punggung sebelah kiri korban.
Usai menerima laporan itu, polisi segera menangkap Ari dan rekannya. Pelaku dijerat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul: Ditolak Bekerja Jadi Karyawan Warung Seblak, Ari Wibowo Pukul Kepala Pemilik Pakai Palu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.