Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan 21 Pelajar yang Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten Ditangguhkan

Kompas.com - 22/06/2023, 21:07 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penahanan 21 anak berhadapan hukum ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polresta Serang Kota.

Anak berhadapan hukum itu sebelumnya dilakukan penahanan di sel khusus setelah ditangkap usai melakukan aksi tawuran di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang atau di depan gerbang Kantor Gubernur Banten pada 7 Juni 2023.

"Menangguhkan penahanan terhadap 21 siswa yang jadi tersangka tawuran beberapa waktu lalu di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang," kata Kepala Seksi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Somantri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Terlibat Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten, 21 Pelajar Jadi Tersangka

Dikatakan Iwan, keputusan untuk penangguhan terhadap 21 anak berhadapan hukum itu atas dasar kemanusiaan dan pendidikannya.

"Atas dasar kemanusiaan dan masa depan pendidikan karena mereka masih sekolah," ujar Iwan.

Iwan mengungkapkan, secara materil syarat penangguhan mereka terpenuhi dan dikabulkan setelab adanya mediasi antara orangtua dan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.

Selain itu, penangguhan didukung oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Serang dan Komnas Perlindungan Anak.

Meski ditangguhkan, pihak kepolisian meminta para orang tua untuk mengawasi kegiatan anaknya dirumah.

"Para orang tua juga sudah berjanji akan memperketat pengawasannya terhadap para siswa," kata Iwan.

Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota menyebut, sebanyak 80 pelajar dari tiga SMK yakni SMKN 2 Kota Serang, SMKN 4 Kota Serang dan SMK Setiabudi, Rangkasbitung terlibat tawuran.

Mereka melakukan aksi tawuran karena ingin mencari jati diri dan untuk mengetahui siapa yang paling jago dan hebat.

Baca juga: Gerombolan Pemuda Bersenjata Tajam Tawuran, Polisi Buru Pelaku

Akhirnya, mereka melakukan kesepakatan terkait tempat dan waktu tawuran di Jalan Sykeh Nawawi Al.Bantani atau di depan Gerbang Kantor Gubernur Banten Kota Serang pada Rabu (7/6/2023) pukul 18.00 WIB.

Empat orang mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam yang dibawa mereka.

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, juncto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Kronologi 5 Warga Negara China yang Hendak Diselundupkan ke Australia

Kronologi 5 Warga Negara China yang Hendak Diselundupkan ke Australia

Regional
Total Korban Bencana di Sumbar Bertambah Jadi 52 Orang Tewas

Total Korban Bencana di Sumbar Bertambah Jadi 52 Orang Tewas

Regional
Abrasi Sungai Barito, Sebuah Rumah Kontrakan Ambruk, Satu Orang Terluka

Abrasi Sungai Barito, Sebuah Rumah Kontrakan Ambruk, Satu Orang Terluka

Regional
Terkena Hempasan Heli yang Ditumpangi Jokowi, Dahan Pohon Timpa 7 Warga, 2 Masih Dirawat

Terkena Hempasan Heli yang Ditumpangi Jokowi, Dahan Pohon Timpa 7 Warga, 2 Masih Dirawat

Regional
Perbaikan Jalan Padang-Pekanbaru yang Runtuh di Silaiang Butuh Waktu 2 Pekan

Perbaikan Jalan Padang-Pekanbaru yang Runtuh di Silaiang Butuh Waktu 2 Pekan

Regional
Penanganan Bencana di Sulsel Kompak, Danlantamal VI: Berkat Pj Gubernur 

Penanganan Bencana di Sulsel Kompak, Danlantamal VI: Berkat Pj Gubernur 

Regional
Cerita Pilu Pemilik Pemandian Lembah Anai, Air Hitam Hancurkan Tempat Usaha Senilai Rp 2 Miliar

Cerita Pilu Pemilik Pemandian Lembah Anai, Air Hitam Hancurkan Tempat Usaha Senilai Rp 2 Miliar

Regional
Mantan Direktur RSUD Sumbawa Terdakwa Suap dan Gratifikasi Dieksekusi Jaksa

Mantan Direktur RSUD Sumbawa Terdakwa Suap dan Gratifikasi Dieksekusi Jaksa

Regional
Pilkada Banyumas, 10 Nama Berebut Tiket PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Pilkada Banyumas, 10 Nama Berebut Tiket PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Regional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Tiba di Ternate, Jalani Sidang Besok

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Tiba di Ternate, Jalani Sidang Besok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com