SERANG, KOMPAS.com - Penahanan 21 anak berhadapan hukum ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polresta Serang Kota.
Anak berhadapan hukum itu sebelumnya dilakukan penahanan di sel khusus setelah ditangkap usai melakukan aksi tawuran di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang atau di depan gerbang Kantor Gubernur Banten pada 7 Juni 2023.
"Menangguhkan penahanan terhadap 21 siswa yang jadi tersangka tawuran beberapa waktu lalu di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang," kata Kepala Seksi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Somantri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Terlibat Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten, 21 Pelajar Jadi Tersangka
Dikatakan Iwan, keputusan untuk penangguhan terhadap 21 anak berhadapan hukum itu atas dasar kemanusiaan dan pendidikannya.
"Atas dasar kemanusiaan dan masa depan pendidikan karena mereka masih sekolah," ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan, secara materil syarat penangguhan mereka terpenuhi dan dikabulkan setelab adanya mediasi antara orangtua dan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Selain itu, penangguhan didukung oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Serang dan Komnas Perlindungan Anak.
Meski ditangguhkan, pihak kepolisian meminta para orang tua untuk mengawasi kegiatan anaknya dirumah.
"Para orang tua juga sudah berjanji akan memperketat pengawasannya terhadap para siswa," kata Iwan.
Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota menyebut, sebanyak 80 pelajar dari tiga SMK yakni SMKN 2 Kota Serang, SMKN 4 Kota Serang dan SMK Setiabudi, Rangkasbitung terlibat tawuran.
Mereka melakukan aksi tawuran karena ingin mencari jati diri dan untuk mengetahui siapa yang paling jago dan hebat.
Baca juga: Gerombolan Pemuda Bersenjata Tajam Tawuran, Polisi Buru Pelaku
Akhirnya, mereka melakukan kesepakatan terkait tempat dan waktu tawuran di Jalan Sykeh Nawawi Al.Bantani atau di depan Gerbang Kantor Gubernur Banten Kota Serang pada Rabu (7/6/2023) pukul 18.00 WIB.
Empat orang mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam yang dibawa mereka.
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, juncto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.