SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menangkap enam pelajar yang terlibat tawuran di depan gerbang Kantor Gubernur Banten, Kota Serang pada Rabu (7/6/2023) lalu.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan 15 orang pelajar dari tiga SMK di Kota Serang dan Rangkasbitung sebagai tersangka penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
"Pada hari Sabtu kemarin, kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan enam anak pelaku lainnya," kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochammad Nandar kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya. Senin (12/6/2023).
Baca juga: 15 Pelajar Terlibat Tawuran Di Depan Kantor Gubernur Banten, 4 Luka-luka
Bersama keenam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan mereka untuk melakukan aksi tawuran yang menyebabkan 4 orang mengalami luka-luka.
"Ada tiga senjata tajam yang turut diamankan, yakni celurit, golok dan pedang. Mereka semua turut di dampingi orangtua," terangnya.
Keenam tersangka kini dilakukan penahanan dan dilakukan pendampingan oleh Komnas Anak Banten.
Baca juga: Polisi Tetapkan 15 Pelajar Jadi Tersangka Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten
Beli Sajam lewat online
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, mereka yang memiliki dan menyimpan senjata tajam didapat dengan cara membeli secara online seharga Rp 150.000 melalui di aplikasi belanja.
"Mereka beli senjata tajam secara online di Shopee seharga Rp 150 .000," kata Hendry melalui pesan WhatsApp.
Hingga saat ini, kata Nandar, sudah 21 orang pelajar ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
"Jika nanti ada informasi terbaru, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya," tandas Nandar.
Para remaja itu akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, juncto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman 12 tahun penjara dan 9 tahun penjara," ujar Nandar.