SERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Bersama Fazwar Bujang, empat petinggi perusahaan baja itu juga dituntut enam tahun penjara.
Keempatnya yakni mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.
Baca juga: Korupsi Dana Bergulir BPRS Mentok Babel Rp 7 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.
Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.
JPU Kejagung Adi Satria Sitompul menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011 yang menyebabkan kerugian negara Rp6,9 triliun.
Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazwar Bujang berupa pidana penjara selama 6 tahun," kata Adi Satria dihadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Nelson Angkat, Rabu (22/6/2023) malam.
Baca juga: Kejari Kantongi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Alat Metrologi dan Mobil Dinas di Dompu
Oleh jaksa, Fazwar Bujang juga diberikan hukumqn tambahan dengan diharuskan membayar denda Rp 800 juta subsider 5 bulan.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, dan M Reza, oleh JPU ketiganya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan.